Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Usai Penetapan DPS, KPU Bangka Belitung Ajak Masyarakat Cek Data Pemilih Pilkada 2024

Menurut Yuli Restuwardi, sesuai jadwal yang telah disusun dalam Peraturan KPU, data DPS mempunyai waktu 10 hari untuk diumumkan pada masyarakat.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/ Rifqi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yuli Restuwardi saat ditemui Bangkapos.com di sela kegiatannya beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada penetapan yang dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Grand Safran Hotel Pangkalpinang pada hari Kamis (15/8/2024) lalu.

Usai penetapan tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yuli Restuwardi mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Yuli Restuwardi, sesuai jadwal yang telah disusun dalam Peraturan KPU, data DPS mempunyai waktu 10 hari untuk diumumkan pada masyarakat.

"Usai ditetapkan DPS akan diumumkan masyarakat dalam rentang waktu 10 hari yakni 18 sampai 27 Agustus. Pengumuman DPS itu dilakukan dengan menempel daftar pemilih di setiap kantor-kantor desa atau kelurahan," ujar Yuli Restuwardi, Minggu (18/8/2024).

Yuli Restuwardi menambahkan, selain bisa datang langsung ke kantor Desa atau Kelurahan, untuk melakukan pengecekan masyarakat bisa mengakses website cekdptonline.kpu.go.id.

"Jadi tidak harus datang langsung ke kantor-kantor desa atau kelurahan tadi, tapi bisa juga melalui online," sebutnya.

Ia menyebutkan, pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum.

"Jika belum terdaftar, bisa langsung melaporkan ke KPU di semua tingkatan. Tentu KPU tidak bisa bekerja sendiri, untuk memastikan semua terdaftar kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengecek kembali data secara mandiri," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan  pleno DPS yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Babel bakal bertambah sebanyak 19.494 jiwa.

Hal itu karena jumlah DPS dalam Pilkada nanti sebesar 1.086.668, sebelumnya pada Pemilu legislatif 14 Februari lalu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Babel hanya berjumlah 1.067.344.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved