Rabu, 17 Juni 2026

CPNS 2024

Cara Mengatasi Webcam Error saat Daftar CPNS 2024, Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut

Salah satu masalah yang bisa terjadi adalah kesalahan webcam. Hal ini bisa disebabkan oleh perangkat yang tidak kompatibel atau kamera built-in yang..

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Cara Mengatasi Webcam Error saat Daftar CPNS 2024, Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut 

BANGKAPOS.COM -- Syarat pendaftaran CPNS 2024 salah satunya yakni melakukan swafoto dengan laptop atau komputer.

Tak jarang para peserta mengalami masalah ketika mengambil foto selfie ini.

Salah satu masalah yang bisa terjadi adalah kesalahan webcam.

Hal ini bisa disebabkan oleh perangkat yang tidak kompatibel atau kamera built-in yang tidak didukung.

Namun, Anda tak perlu panik, ada cara mudah untuk memperbaiki masalah ini.

Berikut Cara Mengatasi Webcam Error saat Daftar CPNS 2024

Buka Google Chrome dari laptop masing-masing.

Login ke laman sscasn.bkn.go.id.

Kemudian buka tab baru di samping laman SSCASN.

Klik titik tiga di bagian kanan atas dan pilih Settings.

Pilih Privacy and Security.

Klik Site Settings.

Pastikan di Recent Activity terlihat alamat sscasn.bkn.go.id yang digunakan.

Pilih Permissions di bawah dan klik Kamera.

Di kolom paling atas pilih tipe atau nama kamera internal yang bawaan dari laptop.

Centang opsi Sites can ask to use your camera.

Cari menu Allowed to use your camera, lalu klik tanda panah di bagian sisi kanannya.

Di menu Permissions, klik Kamera dan pilih opsi Allow untuk mengizinkan akses kamera internal.

Kembali cek ke laman SSCASN dan coba untuk berswafoto.

Persyaratan Swafoto

Wajah peserta harus terlihat jelas.

Foto diambil dalam format portrait dan close-up.

Ambil foto dengan latar belakang bebas

Kenakan pakaian yang rapi

Syarat Dokumen dan Foto Formal

Foto yang diunggah harus terbaru (dalam 3 bulan terakhir)

Latar belakang berwarna merah

Mengenakan kemeja putih Ukuran foto maksimal 200 KB Format file foto .jpg atau .jpeg

Dokumen yang diperlukan untuk CPNS dan PPPK 2023

Pasfoto paspor yang telah di-scan dengan latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 KB dengan format file jpeg/jpg.

Pindaian swafoto dengan format file jpeg/jpg maksimal 200 KB.

Scan KTP maksimal 200 Kb format file jpeg/jpg.

Scan Ijazah + Sertifikat + Serdic/STR maksimal 800Kb format file pdf.

Scan transkrip nilai maksimal 500Kb format file pdf.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved