Senin, 13 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok Sandra Dewi yang Akan Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sosok Sandra Dewi yang Akan Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok. Kejaksaan Agung/Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

BANGKAPOS.COM - Sosok Sandra Dewi yang Akan Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis.

Sandra Dewi berpeluang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kejagung memastikan akan memanggil seluruh pihak yang namanya disebut di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi timah dan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Tentu semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dipanggil untuk memberikan keterangan dipersidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2024).

Termasuk di antaranya, artis Sandra Dewi yang namanya disebut-sebut dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis.

"Termasuk Sandra Dewi," kata Harli dengan tegas.

Sebagai informasi, nama Sandra Dewi terseret dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di persidangan lalu.

Kejagung Menyatakan Sandra Dewi Berpeluang Diperiksa atas Korupsi Timah yang dilakukan Harvey Moeis

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal yang dikumpulkan dari para perusahaan smelter swasta: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey Moeis diduga menyamarkan uang pengamanan dengan cara mengubah bentuk ke mata uang asing.

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke berbagai rekening.

Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA rekening atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved