Profil Altaf Nicko Presenter Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Selebgram Shahnaz Anindya, Tak Ditahan

Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
tribun
Profil Altaf Nicko Presenter Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Selebgram Shahnaz Anindya, Tak Ditahan 

BANGKAPOS.COM -- Presenter Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shannaz Anindya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Altaf Vicko tidak ditahan.

Adapun alasan Altaf Vicko tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Jika ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024) melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis."

"Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.

"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.

Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.

Sambung Nurma, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Altaf terhadap korban.

"Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak ada," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Kepada polisi, Shahnaz mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami.

"Kalau korban bilangnya sering,"

Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.

Namun, Nurma tidak menjelaskan sudah berapa lama korban mendapatkan perlakuan tersebut.

"Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," ujar dia.

Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

Profil Altaf Nicko

Altaf Vicko lahir 27 Juli 1988 adalah aktor & pembawa acara asal Bandung berkebangsaan Indonesia.

Vicko mengawali karier menjadi penyiar di radio Ardan FM Bandung.

Kemudian Altaf terpilih menjadi host atau pembawa acara Insert Pagi bersama Irfan Hakim, Lena Tan, Ersa Mayori dan Cut Tari di Trans TV ini ternyata pernah menjadi Grand Finalis Cover Boy Aneka Yess! tahun 2006 dan juga pernah menjadi model video klipnya band The Actor. 

Vicko juga menjadi host atau presenter acara musik Star Vaganza yang tayang di TPI. 

Sebenarnya wajah Vicko sebelumnya sudah sering wara wiri di layar kaca terutama di acara Sport di stasiun Global TV.

Pada masa mudanya, Altaf juga dikenal sebagai model, meraih finalis dalam ajang Cover Boy Majalah Aneka Yess! pada tahun 2006.

Altaf menikah dengan Shahnaz Anindya, seorang selebgram, pada 18 Juni 2022 dan pasangan ini dikaruniai seorang anak. 

Acara televisi

Presenter

Insert (Trans TV)

Star Vaganza (MNCTV)

KDI Star (MNCTV)

Barclays Premier League (Indosiar)

Selebrita (Trans7)

Dilaporkan Kasus KDRT

Shahnaz melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Nurma menyebut laporan tersebut diterima pihaknya pada 7 September 2023 yang lalu.

Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.

Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali sejak menikah dengan Altaf Vicko di tahun 2022.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

"(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Digugat Cerai

Setelah Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Shannaz Anindya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Saya daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Shannaz Anindya di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Dugaan tindak KDRT itu membuat Shannaz Anindya merasa harus mengakhiri pernikahannya dengan Altaf Vicko.

"Kami sudah tidak ada kecocokan," ucap Shannaz Anindya.

Selain cerai, Shannaz Anindya juga menggugat hak asuh anak.

Shannaz Anindya mengatakan, Altaf Vicko tidak mengakui buah hatinya.

"Hak asuh anak sudah pasti diberikan ke saya karena dia (Altaf Vicko) sempat tidak mengakui anaknya," ucap Shannaz Anindya.

Saat ini Shannaz Anindya sudah pisah rumah dengan Altaf Vicko sejak setahun lalu.

Selama berpisah rumah, Shannaz Anindya mengaku tidak diberi nafkah oleh Altaf Vicko.

"Dia juga tidak ada itikad baik untuk menemui anaknya, sementara saya harus melindungi anak saya," ucap Shannaz Anindya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved