Delpedro Maharen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Massa Bertindak Anarkis Hingga Libatkan Pelajar

Menurut pihak Polda Metro Jaya, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis.

Instagram @lokataru_foundation
DITUDUH MENGHASUS PENDEMO - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang ditangkap secara paksa oleh tim Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Delpredo dituduh menghasut pendemo. 

BANGKAPOS.COM -- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan jadi tersangka dugaan penghasutan.

Ia diduga telah menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis saat demonstrasi, yang melibatkan pelajar.

Kabar itu dibenarkan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Sosok George Soros yang Namanya Terseret di Aksi Demo Indonesia, Mencuat Bareng Riza Chalid

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," ujar Kombes Ade Ary.

Ia menyebut proses penyelidikan terhadap Delpedro Marhaen sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.

"Karena statusnya sudah penyidikan, penyidik menangkap melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus," tuturnya.

Menurut Ade Ary, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis.

"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ucap Ade Ary.

Ia menyebut, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkistis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku, yaitu 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.

Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.

"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," ungkapnya.

Kronologi Delpedro ditangkap

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved