Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bukan Aon atau Awi, Ini Sosok yang Paling Banyak Terima Uang dari Kasus Korupsi Timah

Bukan Aon atau Awi, Ini Sosok yang Terima Uang Paling Banyak dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
istimewa
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

BANGKAPOS.COM - Bukan Aon atau Awi, Ini Sosok Terima Uang Paling Banyak dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, 

Uang hasil korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung ternyata mengalir kebanyak pihak.

Bahkan jumlahnya pun tak main-main, mencapai triliunan rupiah untuk tiap orang.

Namun, dari triliunan uang yang mengalir tersebut, bukan Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan alias Awi yang paling banyak menerima.

Lantas siapa sosok tersebut?

Sosok tersebut ialah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.

Suparta melalui PT Refined Bangka Tin menerima uang hasil korupsi timah sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun).

Jumlah ini lebih besar dari Aon dan Awi

Baca juga: Dirut RBT, Suparta Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp4,5 Triliun

Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya menerima Rp3.660.991.640.663,67 (Rp 3,6 triliun)

Sedangkan Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (Rp2,2 triliun).

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Suparta dan Thamron alias Aon menerima aliran dana korupsi paling besar dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Suparta melalui PT Refined Bangka Tin menerima sebesar Rp 4,5 triliun, lebih banyak dibandingkan Aon melalui CV Venus Inti Perkasa menerima Rp 3,6 triliun.

Selain itu, dana hasil korupsi tersebut juga mengalir ke delapan individu dan dua korporasi lainnya, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim yang menerima Rp 420 miliar.

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Suparta dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved