Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Crazy Rich PIK Helena Lim Didakwa Terima dan Distribusikan Rp420 Miliar ke Harvey Moeis
JPU mendakwa Helena Lim telah menerima sekaligus mendistribusikan uang senilai USD 30 Juta atau setara Rp 420 Miliar ke Harvey Moeis.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM-- Tersangka kasus korupsi timah Helena Lim didakwa telah menerima sekaligus mendistribusikan uang senilai USD 30 Juta atau setara Rp 420 Miliar ke Harvey Moeis.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Helena menjalani jalani sidang perdana terkait perkara korupsi di PT Timah Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Diketahui sidang itu berisi agenda pembacaan dakwaan, dimana sang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) itu dianggap JPU telah menerima sekaligus mendistribusikan uang senilai USD 30 Juta.
Usut punya usut uang tersebut diterima Helena usai sejumlah perusahaan smelter swasta melakukan transfer melalui PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik Crazy Rich PIK tersebut.
"Jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD 30.000.000 atau setara Rp 420.000.000.000," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan, bahwa uang sebanyak itu berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi serta 27 pemilik perusahaan smelter swasta.
Melalui Harvey, Riza dan Alwin melakukan kesepakatan dengan pihak smelter swasta dengan meminta 5 persen untuk setiap bijih timah.
Kemudian Harvey Moeis meminta biaya sebesar 500 hingga 750 Dollar Amerika kepada sejumlah perusahaan smelter swasta sebagai bentuk uang pengamanan.
Namun untuk memuluskan pemufakatan jahat itu, kedua belah pihak mendalihkan dana pengamanan itu tercatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kemudian disepakati oleh ke empat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar USD 500 per meter tol yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk," jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan terpenuhi, Harvey kemudian menindalanjutinya dengan menyusun mekanisme pengiriman dana pengamanan tersebut.
Harvey pun akhirnya meminta pihak smelter swasta untuk menghubungi Helena Lim dan selanjutnya mentransfer dana pengamanan tersebut melalui sarana money changer milik Helena.
"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan swasta mengirimkan uang ke rekening money chnager PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," pungkasnya.
Setelah menerima uang transferan dari smelter swasta kemudian Helena pun mendistribusikan dana pengamanan tersebut ke Harvey Moies secara langsung maupun di transfer melalui rekening.
Helena dan Harvey samarkan hasil korupsi timah
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240821-Helena-Lim-Didakwa.jpg)