Berita Bangka Tengah

74 Nasabah Program Jahe Merah di Bank Sumsel Babel Koba Bebas dari Catatan Hitam BI Checking

Bank Sumsel Babel sudah memberikan surat keterangan lunas (SKL) ke para nasabah sebagai tanda tak ada lagi utang kepada bank

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
kolase bangkapos.com
Ilustrasi utang pinjaman Program Jahe Merah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polemik Program Jahe Merah yang mengakibatkan ratusan nama warga di Bangka Tengah masuk dalam catatan hitam BI Checking menemukan titik terang.

Sebanyak 74 nasabah yang tercatat di Bank Sumsel Babel Cabang Koba dipastikan sudah bersih dan bisa melakukan pinjaman.

"Kami ada 74 nasabah dengan masing-masing pinjaman Rp10 juta (belum dengan bunganya-red), sekarang mekanisme pengembalian uang bank dan asuransi yakni Jamkrida. Jadi nasabah yang namanya sudah hapus buku, sekarang sudah bersih, tidak masuk BI Checking, sudah bisa melakukan pinjaman," ujar Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Hendro Cahyono Yogie, Kamis (22/8/2024).

Dia mengungkapkan pelunasan mulai dilakukan PT Berkah Rempah Makmur (BRM) kepada Bank Sumsel Babel Cabang Koba dan Pangkalpinang mulai 1 Juli 2024.

"Sudah pelunasan mulai 1 Juli 2024 kemarin dari PT BRM, sepaket dengan yang cabang Pangkalpinang, kami kan satu kesatuan, sudah dilunasai baik pokok dan bunganya. Untuk Cabang Bank Sumsel Babel Bangka Tengah ada dua desa yakni Desa Terentang dan Desa Sungkap, sisanya pembayaran di Cabang Pangkalpinang," katanya.

Dia menambahkan Bank Sumsel Babel sudah memberikan surat keterangan lunas (SKL) ke para nasabah sebagai tanda tak ada lagi utang kepada bank.

"Nasabah sudah dibuatkan surat keterangan lunas (SKL) dibagikan langsung di dua desa itu yang dihadiri pihak bank dan perwakilan BRM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan PT BRM, Siska mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pembayaran utang para warga yang mengikuti Program Jahe Merah.

"Diperkirakan nasabah 400 lebih. Terkait program KUR Jahe Merah, Bank SumselBabel melakukan pelaksanaan penyerahan surat keterangan lunas (SKL) terkait program KUR Jahe Merah," ujar Perwakilan PT BRM, Siska, Sabtu (27/7/2024).

Atas nama perusahaan, dia menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan program jahe merah yang bergulir hingga membuat ratusan nama warga di Bangka Tengah masuk catatan hitam BI Checking.

"Untuk masyarakat, kami dari pihak BRM mohon maaf apabila dalam kegiatan program ini ada kekurangan, kami juga tidak ingin ini tidak berhasil, ini di luar keinginan kami. Jika program ini tidak berhasil yang punya kuasa yang di atas,

Tidak tahu ternyata banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan program ini tetapi kami dari pihak BRM tetap bertanggung jawab sesuai janji kami," jelasnya.

Penyebab Gagal

Pendamping Masyarakat Bagian Budidaya Program Jahe Merah, Sapiat menjelaskan alasan jahe merah gagal panen yang menjadi pemicu program itu tak berjalan sesuai harapan.

Hingga akhirnya program gagasan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM) itu mengakibatkan ratusan warga Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved