Berita Selebritis

Deretan Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK, Arie Kriting, Cing Abdel, Hingga Reza Rahardian

Beberapa artis tersebut, yakni pelawak Reza Rahardian, Abdel Achrian, komika Adjis Doaibu, Arie kriting hingga musisi Ananda Badudu.

Kolase Tribunnews
Deretan Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK, Arie Kriting, Bintang Emon Hingga Cing Abdel 

"Buk, aku pamit turun ke jalan sampai menang," tulis Okky Madasari.

Deretan Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK, Arie Kriting, Bintang Emon Hingga Cing Abdel

Orasi Arie Kriting

Dalam kesempatan itu, Komika Arie Kriting yang menjadi orator dalam aksi demonstrasi ini mengingatkan kepada perwakilan rakyat di gedung keong bahwa masyarakat terus mengawal.

"Kita tunjukkan bahwa rakyat masih ada, kita tidak tidur teman-teman, jadi kita akan kawal terus," ujar Arie di atas mobil komando di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 Arie juga mengatakan, kehadiran para komedian di Gedung DPR/MPR RI untuk menunjukkan aksi solidaritas mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.

"Kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat," ujar Arie.

Arie mengaku akan terus mengawal putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ini.

Dia berharap pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK itu. 

"Kami semua datang di sini untuk menunjukkan aksi solidaritas, karena kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, mudah-mudahan ada yang bisa terketuk," kata Arie.

Selain Arie, komika yang terlihat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, yakni Abdur Arsyad, Rigen, Rispo, Yono Bakrie, Yudha Keling, Muhadkly Acho, Bintang Emon, dan Adjis Doaibu.

Rigen pun sebelumnya mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama teman-teman komedian sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.

 "Kalau pejabat sudah mulai melawak, saatnya komedian yang melawan," kata Rigen.

 Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved