Tribunners

Menyambut ASN Baru

Fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa menunggu di depan mata.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12 

Oleh: Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12

PEKAN ini, jagat media diramaikan dengan diseminasi informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2024 yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi disampaikan melalui surat BKN tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, yang mana pengumuman seleksi dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. Dalam surat tersebut, informasi mengenai jadwal seleksi yakni dari pengumuman, pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), hingga usul penetapan NIP CPNS.

Pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja (PPPK) yang pengadaannya harus melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain sesuai jabatan. Penyelenggaraan seleksi pengadaan calon pegawai ASN meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) (BKN, 2019).

Dari surat tersebut, kemudian direspons oleh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan mengumumkan formasi CPNS tahun anggaran 2024. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 formasi bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Peminatan para lulusan perguruan tinggi untuk menjadi ASN masih tergolong tinggi dan menjadi dambaan sebagian besar kalangan. Statistik BKN mengklasifikasikan, mayoritas ASN berasal dari kelompok usia produktif, yaitu generasi Y atau kelahiran 1977-1994 sebanyak 2,13 juta (50 persen). Lalu, disusul generasi X atau kelahiran 1965-1976 sebanyak 1,73 juta orang (40 persen), generasi Z atau kelahiran 1995-2010 sebanyak 232,5 ribu orang (5 persen), dan generasi baby boomer atau kelahiran 1946-1964 sebanyak 183,72 ribu orang (4 persen). Generasi milenial (usia 26-40 tahun) disiapkan untuk menjadi penggerak instansi pemerintahan dan menjadi penghuni birokrasi di masa depan.

Ketersediaan ratusan ribu formasi di pelbagai instansi, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menandai bahwa proses rekrutmen ASN tahun 2024 dimulai. Rekrutmen merupakan tahap esensial untuk mendapatkan talenta terbaik dari ASN untuk menghuni birokrasi. Beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya melaksanakan suatu sistem seleksi yang akuntabel, di mana sejak tahun 2013 dengan menerapkan sistem computer assisted test (CAT), yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer.

Dalam seleksi CPNS, CAT merupakan tes berbasis komputer di mana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Selain upaya dalam perbaikan mekanisme seleksi melalui sistem CAT, pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap konten ujian yang menjadi filter dalam pelaksanaan seleksi. Konten dalam ujian yang diberikan dicermati dan disesuaikan dengan kebutuhan yang linier dengan konsep SMART ASN BerAKHLAK.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan. Instansi pemerintah memanfaatkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, dimulai dari perencanaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) hingga pensiun. Tujuan dari sistem merit adalah untuk memungkinkan semua lapisan masyarakat bersaing secara adil, khususnya di tempat kerja, dengan memenuhi permintaan organisasi akan pekerja terampil sekaligus memperlakukan semua kelompok secara setara tanpa prasangka.

Rekrutmen dimaknai sebagai proses menarik kandidat yang memenuhi syarat untuk melamar posisi dalam suatu organisasi. Sementara itu, seleksi merupakan tahap akhir dari proses rekrutmen yang menentukan seseorang diterima sebagai pegawai dengan persyaratan dan kompetensi tertentu. Berbagai teknik seleksi dapat digunakan oleh organisasi untuk membantu menilai kualitas pelamar. 

Satu dari 14 prinsip manajemen sebagaimana dikemukakan Henry Fayol bahwa dalam proses rekrutmen harus mampu memilih dan menempatkan seseorang  yang tepat pada pekerjaan yang tepat. Mengembangkan prinsip dasar pada pola rekrutmen tersebut maka merekrut talenta terbaik bagi ASN secara prinsip dapat melalui tiga proses utama, yaitu identifikasi kebutuhan, menarik minat talenta terbaik, dan terakhir yaitu seleksi.

Branding birokrasi ASN dengan tagar “Bangga Melayani Bangsa” bersama dengan internalisasi nilai dasar Ber-AKHLAK diharapkan dapat mentransformasi sumber daya manusia birokrasi sesuai agenda reformasi birokrasi. Branding birokrasi ASN Bangga  Melayani Bangsa mengomunikasikan bahwa ASN adalah profesi yang bangga melayani bangsa. Profesi ASN patut dibanggakan karena ASN diberi pengakuan dan penghargaan yang adil, diberi kesempatan meningkatkan kompetensi seluas-luasnya, dan diberi kesempatan terbuka untuk berkarier menarik talenta yang sesuai dengan ekspektasi instansi pemerintah.

Seorang calon ASN diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemampuan pemerintah dalam menghadapi era globalisasi ditentukan oleh ketersediaan aparatur pemerintahan yang profesional, tidak hanya terbatas pada fungsi sebagai abdi negara, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah melaksanakan amanat sebagai abdi masyarakat.

Harapannya, rekrutmen ASN kali ini menghasilkan talenta terbaik yang akan menghuni birokrasi. Pengembangan sumber daya manusia merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara yang ingin melakukan reformasi ataupun perbaikan di dalam sektor publik.(Setiyono, 2014). Kinerja dan kemampuan instansi pemerintah sangat ditentukan dengan kemampuan aparaturnya. Sehingga ada pendapat yang menyatakan bahwa kualitas SDM berpengaruh positif terhadap kinerja organisasi (Rosiadi et al., 2018).

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi, termasuk SDM aparatur dengan program besar yang dikenal dengan reformasi birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat sistem merit yang dipahami sebagai “kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi”. Sistem ini bertujuan melakukan rekrutmen ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan para ASN sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, meningkatkan kapasitas ASN, menjamin jenjang karier dan menjaga ASN dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang, mengelola ASN secara efektif dan efisien, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik (KASN, 2022).

Agar proses penataan organisasi pemerintah berlangsung dengan baik dan berkesinambungan, mesti dimulai dari proses rekrutmen yang adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, proses rekrutmen dalam menyambut ASN baru dilakukan berdasarkan analisis jabatan, analisis kebutuhan, dan mengacu pada visi misi organisasi dengan tujuan agar tidak ada tumpang tindih pegawai dalam satu unit organisasi. Selamat berkompetisi para calon ASN penghuni birokrasi. Fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa menunggu di depan mata. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved