Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

DPMPTSP Babel Catat Ada 71 IUJP yang Sudah Terbit, Asal Pengaju Mulai dari Perusahaan Hingga LSM

penerbitan IUJP juga tidak terbilang sulit dan mudah untuk diproses. Penerbitannya juga tidak lama. Kalau ada rekomendasi hari ini, hari ini juga...

Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/GogoPrayoga
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, Darlan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mencatat, ada sebanyak 71 izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang telah diterbitkan khusus di wilayah Babel. 

Kepala Dinas DPMPTSP Babel, Darlan mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak bulan September 2022 hingga bulan Agustus 2024.

"Ada 71 IUJP yang sudah terbit. Dari tanggal September 2022 - tanggal 22 Agustus 2024," kata Darlan kepada Bangkapos.com, Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan, sebelum periode tersebut, proses pengurusan IUJP masih dilakukan oleh Dinas ESDM hingga pemerintah pusat.

"Sektor tambang ditarik ke pusat, dari Desember 2020 tarik pusat. Sebelum Desember 2020 manual proses di Dinas ESDM," kata Darlan. 

Darlan menjelaskan, saat ini proses pengurusan IUJP sudah dilakukan melalui sistem OSS.

Di mana Dinas ESDM provinsi selaku pihak terkait akan memeriksa sejumlah persyaratan dari pengajuan IUJP dan akan memberikan rekomendasi apabila semua syarat sudah terpenuhi.

"Yang menggodok dokumen semua ada di Dinas ESDM. Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas ESDM, kami tinggal oke, terbit," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pembuatan IUJP juga tidak memerlukan biaya sepeser pun alias gratis.

"Gratis, tidak bayar," jelasnya.

Selain itu, penerbitan IUJP juga tidak terbilang sulit dan mudah untuk diproses.

"Penerbitannya juga tidak lama. Kalau ada rekomendasi hari ini, hari ini juga sudah bisa kami terbitkan," ungkapnya.

Darlan menjelaskan, IUJP sendiri tidak menggunakan tanda tangan, melainkan barcode elektronik dari sistem OSS.

"Dia (IUJP-red) tidak tanda tangan, dia elektronik pakai sistem OSS," jelas Darlan.

Ia mengungkapkan, mereka yang mengajukan pembuatan IUJP pada dasarnya beragam atau berasal dari berbagai pihak.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved