Berita Bangka Selatan

Kepala Desa Bedengung Terancam Dipecat, BPD Bedengung Usulkan Pemberhentian

Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, menghadapi ancaman pemecatan dari jabatannya.

Hal ini terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bedengung mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberhentikan Amrullah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat serta temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Anggota BPD Bedengung, Busairi Majidi, menyatakan bahwa seluruh anggota BPD setempat, yang berjumlah tujuh orang, telah sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Amrullah.

"Benar, kami mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Bedengung, Amrullah," ujar Busairi kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon pada Jumat (23/8/2024).

Usulan pemberhentian ini diajukan sebagai respons terhadap gejolak yang terjadi di tengah masyarakat Bedengung selama sebulan terakhir.

Selain itu, BPD juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif tingkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

BPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat, dengan Bupati yang berhak memutuskan pengangkatan dan pemberhentian tersebut.

Selain itu, BPD juga memiliki fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

"Sesuai dengan fungsi BPD, kami sudah mengajukan usulan pemberhentian kepala desa sebagai respons terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat. Usulan tersebut telah kami sampaikan ke kecamatan dan informasi terbaru menunjukkan bahwa hari ini akan dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk disampaikan kepada Bupati Bangka Selatan," jelas Busairi Majidi.

Selain itu, hasil audit LHP Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah, yang berujung pada penjatuhan sanksi oleh pihak kecamatan.

Busairi juga menambahkan bahwa usulan pemberhentian ini telah disepakati oleh seluruh anggota BPD tanpa terkecuali, mewakili masyarakat di dusun mereka masing-masing.

Camat Payung, Arman, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi pemberhentian dari BPD Bedengung pada Senin (19/8/2024) lalu.

"Kami hanya meneruskan surat usulan BPD Bedengung ke dinas terkait dan Bupati Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Arman.

Dengan adanya usulan pemberhentian ini, BPD Bedengung berharap agar konflik di tengah masyarakat desa tersebut dapat segera terselesaikan dan menciptakan kondisi yang lebih damai serta tertib.

Pihak BPD juga menyatakan kepercayaan bahwa Bupati Bangka Selatan akan membuat keputusan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami yakin Bupati memiliki pertimbangan tersendiri. Paling tidak, kami menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kami utamakan," pungkas Busairi Majidi.

“Kami hanya meneruskan, karena tujuannya ke Bupati. Tinggal dari dinas nanti bagaimana. Kewenangan kami hanya sampai di situ,” kata Arman.

Sudah Tindaklanjuti 10 Gugatan masyarakat

Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat.
Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan LHP audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan Sekretariat Pwi Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Amrullah mengaku telah menunaikan hasil rekomendasi audit yang dilakukan Inspektorat. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Amrullah memastikan telah menindaklanjuti sepuluh poin gugatan masyarakat desa yang diajukan ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan lalu.

Semua gugatan tersebut diklaim telah diselesaikan sebelum rekomendasi dari Inspektorat keluar.

Sebab di dalam gugatan tersebut ada yang turut dibenarkan dan tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan fakta.

Kuasa Hukum Amrullah, Erdian alias Cimot bilang, yang menjadi dasar laporan masyarakat menggugat kepala desa yakni berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Dari gugatan tersebut terdapat sepuluh poin yang menjadi tuntutan utama, mulai dari penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD) hingga dugaan penggunaan dana umat.

Namun saat ini semua gugatan tersebut telah ditunaikan sebelum hasil LHP inspektorat keluar dan ramai diperbincangkan masyarakat desa.

“Segala bentuk dan jenis apa yang dipertanggungjawabkan oleh kepala desa di dalam LHP itu semua telah ditunaikan. Semua sudah terbayarkan sebelum LHP keluar,” kata dia di Toboali, Rabu (14/8/2024).

Erdian memaparkan sudah terdapat simpulan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan yang telah diterima.

Khususnya ihwal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bedengung, Amrullah.

Pertama, bahwa benar telah terjadi belanja barang dan atau jasa fiktif oleh Amrullah.

Khususnya atas penggunaan dana APBDes tahun 2023 senilai Rp32.800.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan umbul-umbul senilai Rp24.500.000, pengadaan baju perlindungan masyarakat atau Linmas senilai Rp5.050.000 dan pengadaan baju karang taruna Rp3.250.000.

Kliennya turut terbukti menggunakan uang yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan jalan usaha tani (JUT) Air Malik Desa Bedengung tahun anggaran tahun 2024 untuk kepentingan pribadi senilai Rp38.149.000 dan untuk pembelian umbul-umbul desa senilai Rp24.500.000.

Tidak hanya itu, dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis berupa penetapan harga beli hasil pertanian sawit warga oleh BUMDes Bedengung dan pembangunan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), Amrullah tidak melibatkan masyarakat melalui proses musyawarah desa atau rembuk warga.

Kedua, Amrullah juga tidak mematok fee atau upah.

Akan tetapi terindikasi melakukan pembiaran atas tindakan penebangan pohon dan pengambilan kayu di wilayah hutan produksi Pangkalan Batu, Desa Bedengung. Kemudian pernah menerima uang dari pihak penebang pohon sedikitnya Rp500.000 sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Ketiga, penerbitan terbitan surat keputusan tentang pembentukan kelompok tani budidaya di wilayah Desa Bedengung tidak dalam kapasitas pemberian izin eksploitasi hutan produksi di wilayah Desa Bedengung. Namun hanya untuk mendukung proses pengajuan izin secara legal formal bagi kelompok tani kepada pihak yang berwenang memberikan izin untuk masyarakat tani yang ingin berusaha di wilayah hutan.

“Juga tidak hadir kepala desa di Kantor Desa Bedengung tidak dapat dibuktikan dengan presensi kehadiran dan informasi yang cukup dan memadai. Hutang pribadi kepada toko BUMDes telah diselesaikan dengan baik,” papar Erdian.

Dari hasil audit itu lanjut dia, pemerintah kabupaten juga telah memerintahkan kliennya untuk mempertanggungjawabkan belanja barang atau jasa fiktif tahun anggaran 2023 senilai total Rp32.800.000 dengan menyetorkan ke rekening kas desa.

Begitu pula dengan pengembalian uang kegiatan pembangunan JUT yang telah digunakan secara pribadi senilai Rp38.149.000 dan untuk pembelian umbul-umbul senilai Rp24.500.000 kepada pelaksana kegiatan.

Selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan realisasi hasil pekerjaan fisik yang senyatanya di lapangan.

 Apabila terdapat kelebihan realisasi keuangan di atas pembayaran belanja pembangunan JUT agar segera disetorkan ke rekening kas desa.

Anggota BPD Desa Bedengung diminta agar melakukan musyawarah desa dalam rangka mengevaluasi keputusan sepihak yang telah dibuat oleh kepala desa. Berkaitan dengan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil pertanian warga desa oleh pihak BUMDes dan pembangunan Pamsimas sebagai upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Amrullah turut diminta melakukan inspeksi dan upaya pencegahan dengan memperingatkan kepada penebang pohon yang masih beroperasi di wilayah Pangkalan Batu, agar segera menghentikan proses penebangan hutan dan menjaga kelestarian hutan produksi di wilayah desa.

Begitu pula dengan memantau kegiatan usaha kelompok tani yang diduga melakukan eksploitasi hutan produksi Wilayah Sungai Balar sekitarnya, serta meninjau ulang surat keputusan pembentukan kelompok tani budidaya pertanian yang telah diterbitkan.

Amrullah diminta untuk tetap hadir dan bekerja melayani masyarakat seperti biasanya di kantor desa.

Menyiapkan presensi kehadiran bagi aparatur pemerintah desa dan wajib mengisi presensi sesuai kehadiran untuk isi setiap harinya sesuai jam kerja.

 Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembuktian atas kehadiran perangkat desa di kantor desa berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Pemerintah kabupaten setempat juga tengah mengkaji tuntutan dan desakan masyarakat terhadap pemberhentian kepala desa.

Dengan mencermati kondisi dan dinamika yang terjadi di masyarakat desa.

Begitu pula untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati Bangka Selatan memerintahkan kepada kepala desa segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan piutang secara pribadi,” ucapnya.

Amrullah Minta Maaf

Amrullah mengaku, dalam LHP yang beredar memang ada yang benar dan ada juga yang tidak dibenarkan. Walaupun demikian, pihaknya telah menunaikan kewajiban pengembalian yang telah diperintahkan.

Karena sebelum LHP keluar dirinya telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Karena arahan dari pemerintah kabupaten setempat dianjurkan untuk pengembalian dan telah dilakukan di Kantor Inspektorat.

Sementara yang akan segera dirinya hadapi dalam waktu dekat adalah pemanggilan dari pihak kecamatan. Apakah nanti ada sanksi disiplin dan segala macam yang belum dirinya ketahui.

Namun begitu Amrullah mengaku siap menerima konsekuensi yang bakal ditetapkan oleh pihak Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan sebagai upaya mengakui kesalahan.

“Saya juga mohon maaf apa yang telah saya lakukan. Tetapi semuanya telah saya tunaikan dengan baik dan itu telah kami koordinasikan dengan inspektorat dengan PMD,” ucap Amrullah.

Sementara itu ihwal tuduhan penggunaan dana umat, dia tegaskan dengan lantang bahwa itu adalah fitnah.

Begitu pula dengan penerbitan SK kelompok tani yang diterbitkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPD dan pembuatan surat ada pada sekretaris desa.

Begitu pula koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) apakah boleh mengeluarkan surat untuk kelompok tani bagi orang luar yang ingin berusaha di Desa Bedengung.

“Dengan rekomendasi boleh dari KPHP maka kami terbitkan surat. Surat kelompok tani kelompok tani itu sebagai legalitas. Kami tidak pernah merekomendasikan surat keterangan tanah,” pungkasnya. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved