Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Subsidi

Seluruh kios penyalur pupuk subsidi diminta agar menjual dengan harga sesuai harga yang telah ditetapkan, tidak boleh menjual pupuk bersubsidi ...

Istimewa/ Dokumentasi KPPP Kabupaten Bangka Selatan
STIKER SOSIALISASI --Sejumlah petugas dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Bangka Selatan ketika menempelkan stiker sosialisasi di sejumlah kios beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan penyaluran pupuk subsidi guna mencegah praktik penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu yang belakangan mulai marak di pasaran.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika berujar pengawasan pendistribusian pupuk subsidi kepada petani terus pihaknya lakukan. Pengawasan melibatkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang bertanggung jawab memantau penyaluran pupuk di lapangan. Di dalamnya terdapat aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran. 

“Pengawasan dilakukan terhadap kios maupun pedagang yang menjual pupuk maupun pestisida subsidi maupun non subsidi,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya lewat pengetatan pengawasan pendistribusian pemerintah berupaya menyederhanakan alur distribusi guna mengurangi potensi kebocoran dan penyalahgunaan. Termasuk mngeliminasi praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyimpangan distribusi yang merugikan petani. Pemerintah ingin memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang membutuhkan. 

Hal ini penting dalam mendukung upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan pupuk yang memadai dan harga terjangkau bagi petani. Dengan demikian pemerintah bisa melindungi kepentingan petani kecil yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Penyuluh pertanian di setiap desa juga dikerahkan untuk memantau penyaluran dan harga jual pupuk subsidi tersebut.

“Seluruh kios penyalur pupuk subsidi diminta agar menjual dengan harga sesuai harga yang telah ditetapkan, tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melampaui HET,” sebut Risvandika.

Adapun pengawasan distribusi turut dilakukan dari produsen hingga ke pengecer. Tak terkecuali memastikan pupuk dan pestisida memiliki izin edar yang sah. Ia turut memastikan ketersediaan pupuk dan pestisida masih dalam kategori aman. Termasuk indikasi pupuk dan pestisida palsu hingga kini belum ditemukan. Sebagaimana hasil pengecekan kemasan pupuk maupun pestisida di lapangan.

STIKER SOSIALISASI --Sejumlah petugas dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Bangka Selatan ketika menempelkan stiker sosialisasi di sejumlah kios beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu.
STIKER SOSIALISASI --Sejumlah petugas dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Bangka Selatan ketika menempelkan stiker sosialisasi di sejumlah kios beberapa waktu lalu. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu. (Istimewa/ Dokumentasi KPPP Kabupaten Bangka Selatan)

Dengan langkah seperti ini pemerintah daerah dapat mengenai jumlah pupuk yang sudah didistribusikan kepada petani. Begitu pula dengan jumlah pupuk yang disalurkan oleh distributor kepada kios-kios yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Sehingga tidak ada istilah lagi terjadinya kelangkaan atau kekurangan pupuk di tengah musim tanam.

“Pengawasan dan pengecekan akan kita lakukan secara menyeluruh di semua kecamatan. Saat ini kita lakukan secara bertahap,” sebutnya.

Risvandika meminta masyarakat dan petani di daerah itu untuk senantiasa waspada terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu. Pasalnya, penggunaan pupuk dan pestisida palsu dapat merugikan hasil panen dan lingkungan. Walaupun begitu hingga saat ini belum menemukan peredaran pestisida dan pupuk palsu.

“Jika menemukan pupuk atau pestisida palsu, segera laporkan kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti,” kata Risvandika. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved