Media Asing Soroti 6 Hal Ini Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK, Singgung Jokowi Sebagai Peran Utama

Media Asing Soroti 6 Hal Ini Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK, Singgung Jokowi Sebagai Peran Utama

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Jokowi, Kaesang Pangarep dan Rakabuming Raka 

Meski berhadapan langsung dengan polisi, massa mampu merobohkan gedung DPR, termasuk melempari aparat dengan batu.

“Kerusuhan ini memaksa badan legislatif untuk menunda pemungutan suara mengenai perubahan kontroversial pada undang-undang pemilu yang dapat semakin meningkatkan pengaruh politik Presiden Joko Widodo,” tulis Time.

Media tersebut juga menyebutkan, massa menduduki jalan-jalan di depan Gedung DPR, memegang spanduk, menyalakan petasan dan api, serta membakar ban.

Majalah Time mengatakan, keputusan DPR yang sebelumnya mengabaikan putusan MK telah memicu kecaman di media sosial dan menyulut kekhawatiran mengenai potensi krisis konstitusional.

“Badan legislatif terpaksa menunda pengesahan undang-undang tersebut setelah gagal mencapai kuorum,” jelas media tersebut.

3. Revisi UU Pilkada Membuat Rakyat Marah 

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), memberitakan bahwa rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang akhirnya dibatalkan telah memicu kemarahan di seluruh Indonesia.

CNA menuliskan, kemarahan tersebut terjadi di Indonesia yang disebut sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.

“Jokowi menghadapi kritik yang semakin meningkat mengenai apa yang dikatakan para analis sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya sebelum ia lengser pada bulan Oktober ini,” kata media tersebut.

3. Aksi Unjuk Rasa Bergelora Di Berbagai Kota 

Jalannya aksi menentang DPR yang sempat melawan putusan MK disebut media asal Malaysia, The Star, meletus di berbagai kota, salah satunya Semarang, Jawa Tengah.

Polisi yang disiagakan di berbagai kota merespons aksi tersebut dengan tembakan gas air mata.

The Star menyampaikan, gelombang protes terhadap rencana revisi UU Pilkada yang berujung pada pembatalan pengesahan aturan mendorong pemerintah Jokowi untuk mengikuti putusan MK.

Hal tersebut disampaikan Jokowi melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi pada Kamis.

“Hasan Nasbi juga mengatakan bahwa sikap pemerintah terhadap perubahan undang-undang pemilu adalah untuk mengikuti aturan yang ada jika amandemen yang diusulkan belum disahkan oleh DPR,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved