Terungkap 17 Nama Penyuap Abdul Ghani saat Jabat Gubernur Maluku Utara, Segini Totalnya

Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara. 

BANGKAPOS.COM, TERNATE

Kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa, menyeret sejumlah nama.

Nama-nama tersebut merupakan orang yang menyuap AGK saat masih menjabat Gubernur.

Ada 17 nama mulai dari kontraktor hingga pejabat yang menyuap AGK.

Nama-nama tersebut dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa KPK, Greafik mengatakan 
17 nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara.

Berikut 17 nama penyuap AGK:

1. Abdi Abdul Aziz Rp 250 juta
2. Ahmad Purbaya Rp 718 juta
3. Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo Rp 2.200.000.000
4. Hi Hajirudin Saleh Rp 6 miliar 200 juta
5. Silfana Bachmid Feni capai Rp 200 juta
6. Hartono alias Kotek Rp 50 juta 
7. Umar Zafar Albar Rp 50 juta 
8. Jerfis Jovano Leo Rp 110 juta
9. Nirwan M T Ali Rp 35 juta
10. Samsuddin A Kadir Rp 448 juta
11. Silfesis Andreas Rp 200 juta
12. Budi Lim Rp 1 miliar
13. Jamaludin Ua Rp 1.072.000.000
14. Lukeraja Pati Rp 145 juta
15. Maftu Iskandar Alam Rp 100 juta
16. Iga Yusi Umar Rp 15 juta 
17. Edi Sanusi USD 30 ribu

Total suap yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.

Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah saat sidang berlangsung.

AGK Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Tuntutan yang diberikan kepada AGK ini pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, " kata Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengatakan kepada AGK tentang tuntutan yang sudah dibacakan JPU KPK.

"Sebagian barang bukti sudah dikembalikan ke yang berwenang dan sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian dijadikan pada perkara lain," kata hakim.

"Silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum atas tuntutan ini," kata hakim.

Terdakwa AGK kemudian menanggapi permintaan hakim.

"Yang mulia, soal konsultasi saya serahkan ke penasehat hukum," kata AGK.

Hairun Rizal, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

Dikatakan, sebagai PH, tentunya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan Jaksa KPK.

"Kalau bagi kami itu, versi KPK nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang yang terungkap, baik keterangan saksi alat tulis yang diajukan."

"Itu yang akan menjadi dasar, sehingga kami akan ajukan pembelaan terhadap klien kami," katanya usai sidang, Kamis (22/8/2024).

Kata Hairun, pihaknya meminta waktu sepekan untuk minta nota pembelaan yang nanti disampaikan untuk sidang berikut.

Yang pasti, pihaknya akan siapkan pembelaan yang terbaik. Dan diharapkan pada pembelaan yang diajukan, Pengadilan Negeri Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar.

Hairun mengatakan Abdul Ghani Kasuba didakwakan kasus suap dan gratifikasi terpisah.

Untuk suap diperkirakan Rp 4,9 miliar lebih, sementara gratifikasi Rp 104 miliar.

"Kalau suap ini sumbernya kebanyakan sudah menjadi terpidana, sedangkan gratifikasi sumbernya dari pejabat dan kontraktor, " kata Hairun.

Sosok Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani Kasuba merupakan mantan Gubernur di Provinsi Maluku Utara 2 periode.

Abdul Ghani Kasuba menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara di periode pertamanya pada 2014 - 2019.

Kemudian berlanjut ke periode keduanya pada 2019 - 2014, bersama M Al Yasin Ali (Wakil Gubernur).

Sebelum dua kali menjabat Gubernur, Abdul Ghani pernah menjadi Anggota DPR RI 2004-2009.

Di akhir masa jabatannya sebagai gubernur, tepatnya pada 18 Desember 2023, 
Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

OTT tersebut berkaitan dugaan kasus Tipikor lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Sekarang kasus ini sudah mencapai babak akhir. Saat ini ia jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Harta Kekayaan Abdul Ghani Kasuba

Sebagai pejabat publik atau mantan Kepala Daerah (Kada), Abdul Ghani Kasuba sudah pastri memiliki harta kekayaan.

Di mana harta kekayaannya menurut Pengantar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari BPK RI capai miliaran rupiah.

Namun yang harus Tribunners tahu, digarasi pribadinya, hanya terparkir sebuah Mobil Toyota Kijang Inova keluaran 2012.

Data LHKPN BPK RI 2022 memperlihatkan, harga kekayaan Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 6.458.409.184.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 5.380.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di KotaTernate, hasil sendiri bernilai Rp 250.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 200.000.000

3. Tanah seluas 389 m2 di Halmahera Utara, hasil sendiri bernilai Rp 90.000.000

4. Tanah seluas 9016 m2 di Halmahera Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 150.000.000

5. Tanah dan bangunan seluas 231 m2/210 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 4.000.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 443 m2/200 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 250.000.000

7. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kota Ternate, hasil sendiri bernilai Rp 200.000.000

8. Tanah seluas 389 m2 di Halmahera Utara, hasil sendiri bernilai Rp 90.000.000

9. Tanah seluas 9016 m2 di Halmahera Selatan, hasil sendiri bernilai Rp 150.000.000

B. Alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 75.000.000

1. Mobil, Toyota Kijang Inova G tahun 2012, hasil sendiri bernilai Rp 75.000.000

C. Harta bergherak lainnya dengan nilai keseluruhan Rp 330.000.000

D. Surat berharga dengan nilai keseluruhan (tidak ada)

E. Kas dan setara kas dengan nilai keseluruhan Rp 673.409.184

F. Harta lainnya dengan nilai keseluruhan (tidak ada).

(Tribunternate.com/Randi Basri, Munawir Taoeda)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved