Rabu, 29 April 2026

Berita Viral

Dua Kali Jadi Tersangka, Advokat Marcella Santoso Pernah Bela Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penetapan Marcella Santoso sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya dalam kurun waktu dua pekan dari kasus pertama.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
DUA KALI JADI TERSANGKA - Advokat Marcella Santoso jadi sorotan setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pertama, Marcella ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor CPO. Kedua, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

BANGKAPOS.COM - Advokat Marcella Santoso jadi sorotan setelah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan Marcella sebagai tersangka oleh Kejagung hanya dalam kurun waktu dua pekan dari kasus pertama.

Pertama, Marcella ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Peran Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

Marcella bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella kembali terjerat kasus lain.

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk kasus kedua ini, Marcella juga tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka.

Ada dua orang lainnya, rekan sesama advokat bernama Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Sosok Marcella Santoso

Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Marcella Santoso merupakan lulusan Sekolah Menengah Santa Laurensia tahun 2002.

Ia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar Sarjana pada 2006.

Dua tahun berselang, Marcella kembali ke UI untuk menempuh pendidikan S2 Hukum dan lulus pada 2010.

Baca juga: Kisah Pahit Soesalit Djojoadhiningrat Anak RA Kartini Satu-satunya, Keturunannya Kini Ngojek

Dari kampus yang sama, Marcella meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2022, dikutip dari laman resmi FH UI.

Kariernya sebagai advokat dimulai pada 2007, di Firma Hukum Ariyanto Arnaldo, sebagai rekan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved