CPNS 2024

Lowongan CPNS 2024 di Setjen DPD RI, Ada 230 Formasi, Gaji hingga Rp13 Jutaan

Lowongan CPNS 2024 di Setjen DPD RI, Ada 230 Formasi, Gaji hingga Rp13 Jutaan. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Informasi lengkap rekrutmen CPNS 2024 

BANGKAPOS.COM - Lowongan CPNS 2024 di Setjen DPD RI, Ada 230 Formasi, Gaji hingga Rp13 Jutaan.

Tahun ini banyak instansi yang membuka rekrutmen CONs 2024, termasuk di antaranya ada Skretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Indonesia (Setjen DPD RI).

Setjen DPD RI tahun ini membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Tidak tanggung-tanggung.

Setjen DPD RI menyediakan 230 formasi untuk 22 jabatan berbeda.

Penerimaan CPNS Setjen DPD RI 2024 ini terbuka untuk berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan D3, D4/S1, hingga Profesi Dokter. Selain formasi umum, Setjen DPD RI juga membuka kesempatan khusus bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, serta putra/putri Kalimantan dan Papua.

Proses pendaftaran CPNS Setjen DPD RI 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana dikutip dari Pengumuman Nomor KP.02.00/35/DPDRI/VIII/2024 DPD RI, berikut beberapa formasi yang dibuka.

Dokter Gigi Ahli Pertama

Pendidikan: Profesi Dokter Gigi
Formasi: 1 Umum
Gaji: Rp10.665.600 - Rp13.332.000

Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

Pendidikan: D-IV/S-1 berbagai jurusan terkait
Formasi: 1 Umum
Gaji: Rp10.106.880 - Rp12.633.600

Analis Legislatif Ahli Pertama

Pendidikan: S-2 berbagai jurusan terkait
Formasi: 4 Umum, 1 Cumlaude
Gaji: Rp9.974.400 - Rp12.468.000

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama

Pendidikan: S1 Hukum
Formasi: 3 Umum
Gaji: Rp9.866.880 - Rp12.333.600

Arsiparis Ahli Pertama

Pendidikan: S-1/D-IV terkait Perpustakaan dan Kearsipan
Formasi: 1 Umum
Gaji: Rp10.282.880 - Rp12.853.600
Formasi lengkap bisa dicek langsung melalui situs DPD di sini.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS DPD RI 2024

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat umum berikut:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Tidak terlibat dalam kasus hukum atau pernah dipidana.
Tidak pernah diberhentikan dari status ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta dengan tidak hormat.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan unit kerja Setjen DPD RI.
Berkomitmen mengabdi minimal 10 tahun di Setjen DPD RI.
Berkelakuan baik dan bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan).
Tidak bertato (untuk pria dan wanita) dan tidak bertindik (untuk pria).empatan Berkarir di Lembaga Negara.

Gaji di Portal SSCASN Bukan Gaji Pokok

Pada rekrutmen CPNS 2024 kali ini, seseorang bisa melihat gaji yang akan diterima jika lolos menjadi abdi negara.

Namun, banyak yang belum tahu bahwa gaji yang tercantum di portal tersebut bukan gaji pokok, tapi sudah termasuk tunjangan.

Simak Penjelasan BKN berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait informasi gaji yang tercantum dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Data Tama menjelaskan bahwa nominal yang tertera bukan hanya mencakup gaji pokok.

"Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan," ujar Vino dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Penjelasan ini disampaikan menyusul dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang resmi dimulai pada Selasa (20/8/2024).

Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi, yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Vino mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online lewat situs SSCASN sampai 6 September 2024.

Melalui portal SSCASN, peserta dapat melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan informasi gaji. Namun, perlu diingat bahwa informasi gaji yang tercantum merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan

Terkait gaji PNS, tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan nantinya akan diterima.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan suami/istri

Tunjangan anak

Tunjangan makan

Tunjangan jabatan

Tunjangan umum

Solusi Gagal Unggah Dokumen

Simak, begini cara yang perlu dilakukan jika mengalami gagal unggah dokumen saat daftar CPNS 2024.

Sebagai informasi dalam proses rekrutmen, para pendaftar akan diminta untuk mengunggah berbagai dokumen persyaratan dalam portal SSCASN.

Ada sejumlah kendala yang memungkinkan terjadi mana kala calon pelamar melakukan pendaftaran CPNS 2024. 

Termsuk kendala gagal mengunggah dokumen saat daftar CPSN 2024.

Lantas bagaimana cara mengatasi jika mengalami gagal unggah dokumen CPNS 2024?

Perlu diketahui, ada beberapa faktor yang membuat dokumen Anda gagal diunggah saat proses rekrutmen.

Salah satunya bisa jadi karena masalah gangguan internet, atau bahkan file yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id, berikut beberapa jenis dokumen yang dibutuhkan lengkap dengan ukuran file dan juga formatnya:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Perlu dicatat, syarat unggah dokumen mungkin berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Akan tetapi, apabila Anda mengalami masalah dalam proses unggah dokumen tersebut lakukan langkah berikut:

Pastikan kondisi internet stabil

Silahkan refresh halaman web yang dibuka

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN. 

Cara Daftar CPNS 2024

1. Daftar Akun

Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.idhttps://sscasn.bkn.go.id

Daftar untuk buat akun SSCASN

Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu

Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih jenis seleksi "CPNS"

Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

(Kompas/Bangkapos.com)

Tags
CPNS
DPD RI
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved