Kamis, 9 April 2026

Cara Pasang E-Materai Dalam Dokumen CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian

Diketahui dalam pendafataran CPNS ada beberapa berkas yang wajib dibubuhi meterai elektronik untuk mendaftar CPNS.

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Cara Pasang E-Materai Dalam Dokumen CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian 

BANGKAPOS.COM - Berikut cara pasang e-materai pada dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Diketahui dalam pendafataran CPNS ada beberapa berkas yang wajib dibubuhi meterai elektronik untuk mendaftar CPNS.

Meterai elektronik atau e-meterai dibutuhkan sebagai keabsahan dokumen lamaran dan pernyataan saat seleksi administrasi dokumen.

Penggunaan e-meterai pada dua dokumen tersebut sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Ketika memasang e-meterai, peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan riwayat pekerjaan untuk melengkapi dokumen CPNS.

Berikut cara pasang e-materai yang benar dikutip dari beberapa sumber: 

Cara Pasang E-Materai Pada Dokumen

Sebelum pembubuhan e-meterai, kamu harus registrasi akun dan melakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu di situs resmi e-meterai.

Apabila sudah, langkah selanjutnya tinggal memasang atau membubuhkan e-meterai dalam dokumen. Berikut langkahnya yang dikutip dari laman resmi Perum Peruri:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/
  • Login dengan ke akun dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
  • Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kuota kosong, lakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu atau klik 'Pembubuhan'
  • Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen, lalu klik 'Upload'
  • Upload dokumen pdf yang akan dibubuhkan e-meterai
  • Atur posisi e-meterai pada dokumen
  • Klik 'Bubuhkan e-meterai'
  • Buat PIN (untuk pembubuhan pertama) atau masukkan PIN yang sudah didaftarkan pembubuhan selanjutnya.
    Pembubuhan selesai

Cara Beli E-materai

Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.

  • Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login pada browser.
  • Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk'.
  • Lengkapi dulu data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar.
  • Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai".
  • Pilih "Registrasi E-Meterai".
  • Masukkan email dan password e-meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit".
  • Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun".
  • Akun akan di-redirect menuju link e-meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/
  • Log in menggunakan akun e-meterai yang telah kamu buat
  • Selanjutnya, pilih menu "Pembelian"
  • Input jumlah kuota e-meterai yang diinginkan
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar"
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah"
  • Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/

Link Pembelian E-Materai

Untuk memudahkan peserta CPNS, BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-meterai resmi untuk pembelian e-meterai yang resmi

Situs tersebut disediakan khusus memfasilitasi pembelian dan penggunaan e-meterai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran, termasuk CPNS.

Berikut link beli e-meterai terbaru untuk daftar CPNS 2024.

https://www.meterai-elektronik.com/

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved