Cara Cek Status Eks THK-II di Website SSCASN

Bagi yang belum tahu eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

kolase situs SSCN dan twitter @BKNgoid via tribun kaltim
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. Ada prioritas untuk eks THK-II dan honorer 

BANGKAPOS.COM-- Inilah cara cek status eks THK-II di Web SSCASN.

Diketahui eks Tenaga Honorer Kategori atau THK-II, bisa bernapas lega pasalnya Pasalnya, mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 202.

Sebagai informasi [eserta eks THK-II menjadi kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK 2024.

Lantas apa itu peserta eks THK-II?

Bagi yang belum tahu eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut kriteria THK II mengacu Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010:

Diangkat oleh pejabat yang berwenang

Bekerja di instansi pemerintah

Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus

Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Cara Cek Status Eks THK-II di Web SSCASN

Untuk mengetahui apakah status eks THK-II, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di web SSCASN melalui layanan Helpdesk.

Lewat layanan tersebut, pelamar juga bisa meminta bantuan jika lupa nomor peserta THK II.

Inilah cara cek status eks THK-II:

Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ 

Klik menu "Helpdesk"

Lalu klik "Layanan Helpdesk"

Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK dan pilih "Lupa Nomor THK II"

Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang

Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir

Isikan instansi saat pendataan THK II

Tulis kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Unggah file foto KTP dan ijazah dengan ukuran maksimal 200kb, format file PDF/image JPG

Masukkan kode CAPTCHA lalu klik Submit

Aduan Anda akan diproses tim BKN. Anda juga dapat memantau cek status pengaduan di situs SSCASN.

Caranya, pilih menu "Cek Status Pengaduan". Lalu, masukkan nomor tiket dan NIK, kemudian klik Cek Status Aduan.

Jumlah Dibuka Formasi PPPK 2024

Diketahui, pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Jumlah formasi PPPK 2024 yang akan dibuka sebanyak 1.031.554.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yaitu eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Ia mengatakan, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

"Pelamar wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus, jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/8/2024).

Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

"Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," imbuh Aba.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

"Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelasnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun Solo)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved