Sosok Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orang Tua, Istri, dan Mantan Pacar hingga Rp 4 Miliar

Kemudian, istri CAN bernama Mega ditipu sebesar Rp 200 juta, dan pacar CAN lainnya, Anita, ditipu Rp 700 juta.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Sosok Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orang Tua, Istri, dan Mantan Pacar hingga Rp 4 Miliar 

BANGKAPOS.COM -- Sosok jaksa gadungan berinisial CAN menipu keluarga dan mantan pacarnya.

Selama dua tahun, CAN mengaku sebagai seorang jaksa.

Namun setelah ditelusuri, ternyata CAN bukanlah pegawai kejaksaan.

Penipuan yang dilakukan oleh CAN terbongkar usai mantan pacarnya, Yosephina Indah Esian Nefo melaporkan kasus ini.

 Yosephina Indah Esian atau YIE ditipu Rp 1,5 miliar oleh sang jaksa gadungan, CAN.

Selain YIE, CAN juga melakukan penipuan terhadap orang tua, istri, pacarnya, hingga seorang dosen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) Harli Siregar mengungkapkan, CAN telah menipu orang-orang terdekatnya untuk mendapatkan uang miliaran rupiah.

“Terhadap orangtuanya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (28/8/2024).

Kemudian, istri CAN bernama Mega ditipu sebesar Rp 200 juta, dan pacar CAN lainnya, Anita, ditipu Rp 700 juta.

Selanjutnya, mantan pacar CAN, Mutia Ayu, ditipu sebesar Rp 100 juta, serta seorang dosen Psikologi UI yang juga teman dekat CAN, Putri, ditipu Rp 100 juta.

CAN juga menipu teman dekatnya bernama Resiana sebesar Rp 25 juta.

Total, CAN berhasil mendapatkan uang Rp 4.625.000.000 dari hasil penipuannya sebagai jaksa gadungan.

“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.

Adapun CAN ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” papar Harli.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, perkara CAN ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved