Berita Pangkalpinang

DPRD Bangka Belitung Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Ranperda ini telah di bahas secara seksama dan mendalam, dimulai dari tingkat komisi ...

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menyetujui tiga ranperda menjadi Perda, Jum'at (30/8/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jum'at (30/8/2024). 

Tiga Ranperda tersebut yakni Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Perda fasilitas pengembangan desa wisata dan Perda tentang badan usaha pelabuhan. 

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan, Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024, telah disampaikan Pemprov Babel pada paripurna 21 Agustus 2024 lalu. 

"Melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Ranperda ini telah di bahas secara seksama dan mendalam, dimulai dari tingkat komisi komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemprov Babel," ujar Herman Suhadi.

Lebih lanjut untuk Ranperda fasilitasi pengembangan desa wisata serta Ranperda  badan usaha pelabuhan juga telah disampaikan Pemprov Babel, pada rapat paripurna 18 Maret 2024 yang lalu.

"Kedua Ranperda telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait. Sehingga pada hari ini Ranperda tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung," tuturnya. 

Terkait Ranperda tentang fasilitasi pengembangan desa wisata dan Ranperda tentang badan usaha pelabuhan, mempedomani Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam pasal 89 ayat (1) dan ayat (2).

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menyetujui tiga ranperda menjadi Perda, Jum'at (30/8/2024).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menyetujui tiga ranperda menjadi Perda, Jum'at (30/8/2024). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

"Dijelaskan bahwa tenggang waktu fasilitasi yang dilakukan Mendagri melalui dirjen otonomi daerah, paling lama 15 hari setelah rancangan perda di terima. Apabila tenggang waktu tersebut Mendagri melalui dirjen otda tidak memberikan fasilitasi, .aka terhadap rancangan perda dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD," tuturnya. 

Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afriyanto mengatakan dengan adanya Perda tersebut akan menambah peningkatan diberbagai sektor. 

"Dengan disepakati ranperda tersebut, menjadi perda diharapkan sektor pariwisata diharapkan menjadi sektor alternatif unggulan yang diperkuat, dengan peningkatan tata kelola sektor perhubungan khususnya bidang pelabuhan," ucap Fery Afriyanto. 

Selain itu melalui tiga Perda tersebut, juga memberikan payung hukum untuk melaksanakan berbagai kebijakan. 

"Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan investasi sekaligus memberikan ruang positif terhadap upaya Pemprov Babel, dalam mengembangkan potensi wilayah secara berkelanjutan yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Besar harapan seluruh regulasi yang kita sepakati mampu dilaksanakan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved