Tribunners

Mewirausahakan Birokrasi

Melalui penerapan mewirausahakan birokrasi, maka organisasi sektor publik dan lembaga pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efisien

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12 

Oleh: Bambang Ari Satria - Dosen Institut Pahlawan 12

MEWIRAUSAHAKAN birokrasi dimaknai sebagai pembaruan birokrasi. Konsep ini menggambarkan bagaimana pemerintah dapat berinovasi untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Ini merupakan salah satu gagasan alternatif yang cocok untuk menjalankan aktivitas pemerintahan saat ini.

Dalam buku yang berjudul Reinventing Government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector, David Osborne dan Ted Gaebler yang memperkenalkan pertama kali konsep mewirausahakan birokrasi. Ketika itu, buku ini ditulis untuk membantu pemerintah Amerika Serikat menemukan solusi pada tahun 1993, ketika pemerintah federal mengambil alih semua kegiatan atau kebutuhan negara. Apa yang disampaikan Osborne dan Gaebler dalam buku tersebut ternyata membawa semangat baru bagi pemerintah federal untuk menangani masalah yang sedang dihadapi pada saat itu.

Permasalahan yang muncul dalam memahami konsep mewirausahakan birokrasi adalah adanya anggapan bahwa dengan adanya konsep tersebut berarti instansi pemerintahan daerah dituntut untuk “berbisnis” agar dapat memberi nilai tambah bagi pendapatan asli daerah. Padahal, maksud yang sebenarnya adalah memberdayakan kelembagaan, bukan menciptakan “pengusaha” dalam lingkungan birokrasi pemerintahan.

Osborne dan Gaebler memaknai mewirausahakan birokrasi adalah bentuk transformasi semangat wirausaha ke dalam sektor pemerintahan. Di era pemerintahan daerah saat ini, aktor pemerintah dituntut untuk bisa mandiri, usaha tersebut dapat diterapkan agar produktivitas dan efisiensi kerja pemerintah daerah dapat dioptimalkan. Oleh karena itu, pemahaman atas cara-cara mewirausahakan birokrasi pada pemerintah daerah mesti dikuasai oleh aparatur birokrasi di daerah, terlebih oleh kepala daerah termasuk pimpinan pada organisasi perangkat daerah.

Latar belakang munculnya konsep mewirausahakan birokrasi adalah untuk mengubah manajemen sektor pemerintahan yang sebelumnya kaku, birokratis dan hierarkis menjadi sistem manajemen sektor publik yang fleksibel dan dapat mengakomodasi pasar. Melalui penerapan mewirausahakan birokrasi, maka organisasi sektor publik dan lembaga pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efisien. Mewirausahakan birokrasi dilakukan dengan mengubah struktur dan cara kerja organisasi pemerintahan serta cara berpikir aparatur pemerintah daerah agar dapat bekerja sama dengan swasta dan masyarakat dalam pola hubungan yang lebih baik, tidak lagi didominasi oleh pemerintah daerah semata.

Mewirausahakan birokrasi perlu dilakukan oleh pelbagai pemerintah daerah dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Apalagi untuk beberapa daerah yang mengalami defisit anggaran keuangan daerah sehingga konsep ini dirasa tepat untuk diimplementasikan.

Osborne dan Gaebler  menguraikan ada sepuluh prinsip mewirausahakan birokrasi, yakni pemerintahan katalis, pemerintah milik masyarakat, pemerintahan yang kompetitif, pemerintahan yang digerakkan oleh misi, pemerintahan yang berorientasi pada hasil, pemerintahan yang berorientasi pada pelanggan, pemerintahan wirausaha, pemerintahan antisipatif, pemerintahan desentralisasi, dan pemerintahan yang berorientasi pada pasar.

Pertama, pemerintahan katalis. Prinsip ini mengarahkan ketimbang mengayuh. Hal ini dimaksudkan bahwa pemerintah daerah berfokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. Ini dilakukan dengan cara memperbanyak keterlibatan pemangku kepentingan dalam kegiatan forum pembangunan daerah dengan melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha, media massa dan komunitas masyarakat. 

Kedua, pemerintahan milik masyarakat. Dalam konteks ini, yang dilakukan pemerintah daerah adalah berorientasi pemberdayaan masyarakat. Kaitannya dalam praktik di pemerintahan daerah dengan melibatkan beberapa UMKM dalam kegiatan pemerintahan. Pada prinsip ini, pemerintah daerah juga perlu membuka diri terhadap aduan-aduan maupun laporan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintahan yang kompetitif. Aspek ini dititikberatkan pada bagaimana menyuntikkan kompetisi ke dalam pemberian pelayanan. Pelayanan yang dilakukan oleh birokrasi seolah-olah akan berkembang dengan adanya persaingan sehingga birokrasi dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pengguna layanan. Memunculkan semangat kompetitif dalam pelayanan publik yang dilakukan birokrasi pemerintahan penting dilakukan.

Keempat, pemerintah yang digerakkan oleh misi. Aspek ini mengubah organisasi yang digerakkan oleh regulasi menjadi organisasi yang berorientasi pada kegiatan. Apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebaiknya berorientasi pada pelayanan. Aturan-aturan yang dibuat bersifat tidak kaku dan tidak mengganggu pada misi. Rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah yang diinisiasi mesti berorientasi pada visi dan misi. Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah berbasis mitigasi risiko.

Kelima, pemerintah yang berorientasi pada hasil. Aspek ini memberi penjelasan bahwa pembiayaan pemerintah daerah diharapkan mempunyai hasil dan tidak hanya berorientasi pada input atau output semata. Seluruh perencanaan pembangunan daerah disusun berbasis pada indikator dan evaluasi masukan, luaran, dampak, dan hasil. 

Keenam, pemerintah yang berorientasi pada pelanggan. Orientasi pelayanan pemerintah sebaiknya pada apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bukan berorientasi pada birokrasi. Misalnya membuat prosedur pelayanan yang tidak lagi berorientasi pada birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kecepatan hasil produk layanan publik yang diberikan dan salah satunya melalui intervensi digitalisasi.

Ketujuh, pemerintahan wirausaha. Aspek ini mengorientasikan pada hasil ketimbang membelanjakan dan ini dimaknai bahwa pemerintah daerah dapat menciptakan sumber-sumber pendapatan baru dan tidak hanya berorientasi pada bagaimana menghabiskan uang. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved