CPNS 2024

Segini Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah di CPNS Kemenag 2024, Ini Syarat Daftarnya

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 resmi dibuka pada 1 September 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Segini Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah di CPNS Kemenag 2024, Ini Syarat Daftarnya 

BANGKAPOS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 resmi dibuka pada 1 September 2024. 

Diketahui, formasi guru CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024 memiliki jumlah yang cukup banyak dibandingkan formasi lainnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia. Kemudian sebanyak 5.915 formasi di antaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

"Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma'had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah kali pertama dilakukan," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman Kemenag.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 direncakan berlangsung selama 14 hari, yang berarti akan pendaftaran akan ditutup pada 14 September 2024. 

Dalam rilis Kemenag, terdapat 722 formasi guru dengan jumlah kebutuhan per Kantor Wilayah (Kanwil) yang cukup banyak. Para guru ini bisa ditempatkan di semua jenjang madrasah.

Misalnya, posisi Guru Ahli Pertama - Guru TIK di Kantor Wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat mencapai 72 kebutuhan.

Selain guru TIK, ada juga posis guru ekonomi, guru untuk beberapa jurusan Madrasah Aaliyah Kejuruan (MAK), Guru Bahasa Indonesia, Guru Al-Quran, dan masih banyak lagi.

Lantas berapa gaji dan tunjangan guru madrasah CPNS Kemenag 2024?

Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah CPNS Kemenag 2024

Bagi calon guru yang ingin mendaftar, bisa cek berapa gaji CPNS yang diperoleh dari Kemenag.

Pada tahun ini, Kemenag membagi rincian gaji CPNS 2024 golongan II dan golongan III.

Karena guru yang dibutuhkan adalah lulusan S1, maka masuk golongan III dengan rincian gaji mulai Rp 2.785.700 hingga 6.104.700.

Sementara pemberian tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Adapun besaran tunjangan profesi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guru madrasah atau guru CPNS Kemenag juga ada tunjangan kinerja atau tukin, disesuaikan dengan kehadiran kerja dan capaian kerja.

Besaran tukin guru berstatus PNS dan CPNS berbeda. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah.

Tunjangan Kinerja guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.

Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.

Kemudian ada penjelasan lebih rinci mengenai tukin guru di Kemenag yang bisa dicek di laman Kemenag.

Persyaratan Umum untuk Mendaftar CPNS 2024

Berikut persyaratan umum untuk mendaftar CPNS 2024:

  1. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar PNS.
  2. Bagi pelamar PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Bagi PPPK yang akan melamar CPNS Kemenag 2024 harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  12. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-
  13. Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang telah tertulis pada ijazah.
  14. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemendikburistek dengan disertai transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek atau Kemenag.
  15. Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kemenag atau pindah instansi dengan alasan apapun (minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS).
  16. Bukan peserta lolos seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
    Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan di Kemenag.

Selain adanya persyaratan umum, bagi calon pelamar yang akan mendaftar CPNS Kemenag 2024 harus mengikuti persyaratan khusus yang berlaku untuk formasi sesuai jabatan, diantaranya:

  1. Jabatan Pentashih Mushaf Alquran wajib memiliki bukti sertifikat hafal Alquran 30 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga yang berwenang.
  2. Jabatan Pengembang Tafsir Alquran (PTQ) wajib memiliki bukti sertifikat hafal Alquran 10 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga yang berwenang.
  3. Jabatan Penghulu wajib beragama Islam dan harus berjenis kelamin laki-laki.
  4. Jabatan Penyuluh Agama wajib beragama sesuai formasi jabatan yang akan dilamar.
  5. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal wajib beragama Islam.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved