Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak
Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak, apa itu?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Eks Pengawasan Tambang PT Timah Ungkap Ada 68 Ton Timah yang Mengandung Terak.
Banyak fakta-fakta terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melebitkan banyak pihak.
Satu di antaranya diungkap Mantan Kepala Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk, Musda Anshory.
Ia mengaku dipecat perusahaannya lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.
Hal itu diungkapkan Musda ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Kisah Eks GM Produksi PT Timah saat Pertemuan di Hotel Borobudur, Izin Pulang Karena Keos
Pernyataan Musda bermula ketika tim kuasa hukum Harvey Moeis bertanya soal alasan eks pegawai PT Timah itu mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya.
"Kenapa itu di PTDH pak?" tanya tim kuasa hukum Harvey.
"Kronologisnya karena ada penerimaan SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkutan juga pak. Padahal unit kerja kita itu kan untuk CSD ke Washing Plan," kata Musda dalam sidang.
Meski mengaku tak tahu persis alasan PT Timah melakukan PTDH, ia menduga hal itu bermula saat dirinya menemukan adanya biji timah sebanyak 68 Ton SN yang mengandung terak.
Musda pun menyebut bahwa dirinya saat itu melaporkan hal tersebut kepada PT Timah dan mengajukan rotasi.
"Jadi di situ saya mengajukan rotasi namun tidak diterima," ucapnya.
Kemudian lantaran tugasnya saat itu sebagai Kepala Pengawasan Tambang, Musda juga melihat adanya selisih penerimaan SPK pengangkutan bijih timah.
"Karena pada saat itu kita bikin tim untuk melakukan apa sampai saya kawal pengiriman itu, sampai saya dituduh mengubah (dokumen) sampel," jelas Musda.
Akan tetapi menurut Musda sampai saat ini apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak pernah bisa dibuktikan walaupun ia sampai dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Bahkan hingga saat ini juga kasusnya tersebut masih mengambang di kepolisian lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21.
"Jadi terakhir itu tidak ditemukan apa yang terjadi pemalsuan dokumen sampai empat tahun ini di Polda itu tidak di SP3-kan sampai saat ini, tidak bisa dijadikan P21 kan sampai hari ini pak," ungkapnya.
"Artinya masih berjalan?" tanya kuasa hukum.
"Masih berjalan," jawab Musda.
"PTDH di PT Timah sudah final?" tanya Kuasa Hukum memastikan.
"Di PT Timah sudah pak," pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000
Eks GM Produksi PT Timah ungkap Pertemuan di Hotel Borobudur
Ada pengakuan mengejutkan dari saksi eks General Manager (GM) Produksi PT Timah Ahmad Samadi, dalam sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
Pengakuan tersebut terkait pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta bersama para pengusaha smelter.
Saat itu Ahmad Samadi memberikan kesaksian keempat terdakwa tersebut yakni Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra dan MB Gunawan.
Pengakuan Ahmad Samadi di persidangan ialah tentang keterlibatan Gubernur Bangka Belitung, Kapolda Bangka Belitung dan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, saat pertemuan di Hotel Borobudur.
"Terkait pertemuan di Borobudur yang dilaksanakan pada bulan puasa itu siapa yang hadir?" tanya jaksa kepada saksi Sumadi dalam persidangan.
Samadi mengatakan pada pertemuan tersebut yang hadir pemilik perusahaan smelter pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.
Kemudian jaksa menanyakan pada pertemuan tersebut selain kesepakatan fifty-fifty, apakah ada bahasan lain.
"Jadi saya menyampaikan aspirasi setelah Pak Gubernur, Pak Kapolda memberikan semacam arahan agar dibantu PT Timah," kata Samadi.
"Saya menyampaikan, saya hanya perpanjangan direksi PT Timah sehingga secara teknis digambarkan kepada Pak Dirkrimsus misalnya PT A bulan ini mengekspor 50 ton. Maka separuhnya bulan depan dia harus mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah," jelasnya.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah hal tersebut dilaksanakan.
"Itu aspirasi setelah disampaikan ternyata sebagian yang hadir itu keberatan. Sehingga keos ribut, terus terang karena saya baru, takut. Saya minta izin pulang duluan ke Pak Dirkrimsus," jelasnya.
Kemudian Jaksa menanyakan siapa yang dimaksud dengan Dirkrimsus.
"Saya nggak tahu," jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan saksi dalam persidangan ini.
(Tribunnews/Bangkapos.com)
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-tambang-timah-yang-didatangi-pol-pp-bangka.jpg)