Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
Toni Tamsil merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Baca juga: Kisah Eks GM Produksi PT Timah saat Pertemuan di Hotel Borobudur, Izin Pulang Karena Keos
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).
Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.
"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Toni sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Menurut Jaksa, Toni menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).
"Dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa," bunyi dakwaan Jaksa.
Jaksa juga menyebut, Toni mengunci Toko Mutiara dari luar dan dalam sehingga penyidik tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Sementara, Toni bersembunyi di rumah Jauhari.
Selain itu, Toni juga disebut menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti elektronik dengan cara tidak menghadiri proses penggeledahan. Padahal saat itu sudah dipanggil penyidik.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Toni-Tamsil-pakai-rompi-tahanan.jpg)