Kamis, 16 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Sepri
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi ketika menggunakan rompi tahanan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM - Kisah Toni Tamsil, Adik Aon yang Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5.000.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.

Toni Tamsil merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Baca juga: Kisah Eks GM Produksi PT Timah saat Pertemuan di Hotel Borobudur, Izin Pulang Karena Keos

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (1/9/2024).

Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Istri terdakwa Toni Tamsil saat memeluk terdakwa setelah sidang selesai, Kamis (29/08/2024).
Istri terdakwa Toni Tamsil saat memeluk terdakwa setelah sidang selesai, Kamis (29/08/2024). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Hakim memerintahkan Toni tetap ditahan.

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," bunyi amar putusan itu.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Toni sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menurut Jaksa, Toni menghalangi penyidik dalam memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).

"Dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) didalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa," bunyi dakwaan Jaksa. 

Jaksa juga menyebut, Toni mengunci Toko Mutiara dari luar dan dalam sehingga penyidik tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.

Sementara, Toni bersembunyi di rumah Jauhari.

Selain itu, Toni juga disebut menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti elektronik dengan cara tidak menghadiri proses penggeledahan. Padahal saat itu sudah dipanggil penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved