Segera Dibuka, Segini Gaji PPPK Guru 2024, Berikut Rinciannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK akan dibuka pa
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menarik perhatian para pelamar di seluruh Indonesia. Seleksi PPPK dapat menjadi pilihan lain untuk melamar posisi jabatan sebagai pegawai pemerintah selain seleksi CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK akan dibuka pada September 2024.
"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8/2024).
Seleksi PPPK adalah rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak memiliki status pegawai tetap.
Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, waktu masa kerja berkisar minimal 1 tahun, kembali lagi pada kebutuhan instansi. Namun, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Setelah pembukaan pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka.
Pemerintah telah mengumumkan adanya 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024, termasuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Pendaftaran PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN, dengan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.
Lantas, berapa gaji PPPK Guru 2024?
Rincian Gaji Guru PPPK 2024
Gaji PPPK Guru 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji ini telah dinaikkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan ini berlaku tidak hanya bagi PPPK, tetapi juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Berikut rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, dikutip dari Kompas.com :
- Golongan I: Rp 1.938.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan II: Rp 2.116.900 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan III: Rp 2.206.500 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan IV: Rp 2.299.800 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan V: Rp 2.511.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan VI: Rp 2.742.800 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan VII: Rp 2.858.800 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 (masa kerja 3 tahun)
- Golongan IX: Rp 3.203.600 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan X: Rp 3.339.100 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XI: Rp 3.480.300 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XII: Rp 3.627.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XV: Rp 4.107.600 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 (masa kerja 0 tahun)
Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan etos kerja PPPK, guna mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Kapan Hasil Seleksi PPPK 2024 Diumumkan?
Berdasarkan akun Instagram resmi BKN menyatakan bahwa pembukaan seleksi PPPK 2024 ini belum dibuka, begitu pun dengan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka setelah pendaftaran CPNS yakni sekitar bulan September.
Dikutip dari Antara, Menpan-RB mengatakan masih mempersiapkan teknis seleksi PPPK 2024 untuk memastikan semua tahapan seleksi berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kendala bagi para pelamar.
Jika persiapan seleksi PPPK 2024 sudah siap, pihaknya akan mengumumkan informasi ini melalui situs resmi BKN atau SSCASN.
Pembukaan dan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak pelamar.
Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan sambil menunggu kepastian tanggal pembukaan dan hasil pengumuman hasil seleksi PPPK 2024.
Pantau Situs Resmi Secara Rutin
Calon pelamar dihimbau untuk tetap memantau situs resmi BKN dan portal SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai informasi pembukaan dan pengumuman hasil seleksi. Informasi yang resmi hanya akan dikeluarkan melalui situs resmi ini.
Persiapkan Dokumen Tambahan
Meskipun tanggal pembukaan dan pengumuman hasil seleksi belum diumumkan, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen tambahan yang mungkin diperlukan jika Anda dinyatakan lolos, seperti pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan lainnya.
Rutin Latihan Soal Seleksi PPPK
Dengan rutin latihan soal seleksi PPPK tahun lalu atau prediksi soal yang akan keluar, dapat membantu Anda untuk terbiasa mengerjakan soal, memahami materi seleksi, dan mampu mengerjakan soal ini saat pelaksanaan tes seleksi.
(Bangkapos.com/Tribun-Jabar/Tribun-Aceh)
Bupati Markus Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-64, Ajak Generasi Muda Tangguh Hadapi Zaman |
![]() |
---|
Kabar Keluarga Diberi Rumah Mencuat Usai Prada Lucky Tewas Dianiaya, Bertemu Pangdam IX/Udayana |
![]() |
---|
Istri Aditya Warman Tak Menyangka Tersangka Tega Membunuh, "Baju Dipakai Hasan Semua Punya Bapak" |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Amalan Istri agar Rezeki Suami Berlimpah, Lengkap Arab Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Polda Babel Ungkap Motif Pembunuhan Aditya Warman, Pelaku Incar Mobil untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.