Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2024

Cara Pembubuhan E-Meterai yang Benar Untuk Pendaftaran CPNS 2024 dan Solusi Jika Gagal

Namun perlu diketahui Anda harus membubuhkan e-meterai dengan cara yang benar, agar dokumen CPNS tidak gagal saat diunggah.

Tayang:
IST
Cara Pembubuhan E-Meterai yang Benar Untuk Pendaftaran CPNS 2024 dan Solusi Jika Gagal 

BANGKAPOS.COM-- Berikut cara tanda tangan e-meterai dengan benar untuk pendaftaran CPNS 2024.

Calon pelamar mulai mempersiapkan pemberkasan berupa dokumen persyaratan CPNS 2024.

Sebagai informasi ada sejumlah dokumen persyaratan CPNS 2024 harus dibubuhi meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-meterai bisa didapatkan secara online melaui meterai-elektronik.com.

Pembelian pun bisa dilakukan satuan maupun banyak sekaligus.

Berikut ini daftar harga meterai di meterai-elektronik.com:

1 keping meterai elektronik Rp 10.000 (biaya layanan 2.500/keping)

5 keping meterai elektronik Rp 50.000 (biaya layanan 2.500/keping)

10 keping meterai elektronik Rp 100.000 (biaya layanan 2.500/keping)

20 keping meterai elektronik Rp 200.000 (biaya layanan 2.500/keping)

50 keping meterai elektronik Rp 500.000 (biaya layanan 2.500/keping)

100 keping meterai elektronik Rp 1.000.000 (biaya layanan 2.500/keping)

Nah, jika sudah membeli e-meterai, saatnya Anda melakukan pembubuhan.

Namun perlu diketahui Anda harus membubuhkan e-meterai dengan cara yang benar, agar dokumen CPNS tidak gagal saat diunggah.

Apa saja yang harus diperhatikan?

Berikut adalah enam hal yang perlu diperhatikan saat membubuhkan e-meterai:

Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;

Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;

Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;

Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;

Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;

Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Lantas seperti apa cara membubuhkan e-meterai yang benar?

Simak langkah-langkah berikut:

Cara Pembubuhan E-meterai yang Benar

Setelah Anda memiliki meterai elektronik, langkah selanjutnya adalah memasangnya pada dokumen CPNS 2024.

Pemasangan dilakukan di laman meterai-elektronik.com.

Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
Pilih menu "Beli Kuota";
Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
Klik "Progress Dokumen";
Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.

Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar

1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.

2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.

3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:

Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;

Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.

Solusi jika pembubuhan e-meterai gagal

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai, dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Jateng/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved