Berita Bangka Selatan

Pedagang Mulai Direlokasi ke Pasar Toboali, Segini Besaran Tarif Sewa Ruko Sesuai dengan Perda

Penetapan besaran sewa ruko atau kios tersebut telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala DKUKMINDAG Kabupaten Bangka Selatan, Anshori saat melakukan peninjauan pedagang di Pasar Toboali, Kamis (5/9/2024). Saat ini sejumlah pedagang sudah mulai direlokasi ke pasar tersebut, ditargetkan mereka akan mulai berjualan pada pakan depan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan biaya sewa ruko di Pasar Toboali yang baru selesai dibangun.

Para pedagang di pasar tersebut nantinya akan dikenakan biaya sewa senilai Rp3,6 juta per tahun.

Penetapan besaran sewa ruko atau kios tersebut telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori bilang, penetapan besaran retribusi pelayanan pasar telah disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di mana untuk satu kios dikenakan biaya retribusi sebesar Rp25.000 per meter persegi. Mengingat Pasar Toboali kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang diklaim cukup bagus.

Sementara luas kios yang ditempati pedagang mencapai 3x4 meter atau mencapai 12 meter persegi. Sehingga per tahun biaya sewanya mencapai Rp3,6 juta.

“Untuk satu kios itu Rp25.000 per meter persegi. Jadi luasnya 3x4 meter, berarti 12 meter persegi, kurang lebih biaya sewanya sekitar Rp300.000 per bulan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (5/9/2024).

Anshori memaparkan, berdasarkan Perda yang ada retribusi pelayanan pasar telah disesuaikan berdasarkan jenis retribusi dan tarif yang telah ditetapkan.

Seperti pasar kelas satu di ibukota kabupaten dengan fasilitas besaran tarif yang dikenakan juga berbeda-beda.

Misalnya kios, per meter persegi dikenakan tarif sebesar Rp25.000 per bulan. Sementara los per meter persegi dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per hari dan pelataran Rp1.500 per hari.

Sedangkan pasar kelas dua ibu kota kecamatan dengan fasilitas seperti kios dikenakan tarif sebesar Rp20.000 per meter persegi per bulan.

Lalu, los dan pelataran Rp1.500 per meter persegi per hari. Untuk pasar tanpa fasilitas, kios dikenakan tarif sebesar Rp20.000 per meter persegi per bulan dan pelataran Rp1.500 per meter persegi per hari. Objek retribusi pelayanan pasar mencakup setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional maupun sederhana. Berupa pelataran, los dan kios yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dikecualikan pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD maupun pihak swasta.

“Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas,” papar Anshori.

Lebih jauh ungkapnya, setelah peresmian Pasar Toboali bulan September 2024 ini DKUKMINDAG nantinya masih diamanatkan guna mengelola pasar tersebut. Sebelum nantinya Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid nantinya akan menunjuk pihak ketiga dalam pengelolaan pasar senilai Rp34.338.093.000. Diserahkannya pengelolaan dua aset tersebut ke pihak ketiga mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan yang terbatas.

Dengan dilibatkannya pihak ketiga dapat dipastikan perawatan maupun pemeliharaan bangunan serta aset yang telah dibangun dapat lebih maksimal serta melalui kajian. Langkah tersebut diambil guna mendongkrak pemasukan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi yang dibebankan. Ditargetkan dengan adanya pengelolaan dari pihak ketiga pemanfaatannya dapat lebih optimal dan profesional. Begitu pula guna penyediaan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved