Sabtu, 11 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tamron Bos Timah Bangka Ungkap Banyak Kejanggalan

Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

|
Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron alias Aon tersenyum saat hendak sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Dalam sidang lanjutan pembacaan ekseksi pada Kamis (5/9/2024), Aon keberatan atas dakwaan JPU yang menyatakan dirinya melakukan korupsi tata niaga timah. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dua bos timah Bangka, Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Keberatan disampaikan Aon dan Buyung saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Pada sidang sebelumnya, Tamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam eksepsinya, Tamron melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya banyak kejanggalan dan ketidakjelasan.

“Kami mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dengan alasan berikut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo karena penuntut umum salah menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi yang tidak relevan dengan perkara a quo,” kata kuasa hukum Tamron dalam sidang.

Kuasa hukum Tamron melanjutkan, UU Tindak Pidana Korupsi untuk Tamron tidak relevan karena status usahanya hanya anak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan keuangan atau kekayaan negara.

“Maka apapun yang terjadi keuangan di PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan negara. Sehingga perkara a quo tidak dapat didakwakan UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kwang Yung alias Buyung dalam persidangan menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan kerugian negara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya telah diketahui secara umum PT Timah hanya anak perusahaan yang tidak menerima fasilitas dari negara. Sehingga apapun yang terjadi dalam keuangan PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan keuangan negara melainkan hanya risiko bisnis yang lumrah terjadi saat menjalankan kegiatan usaha,” jelas kuasa hukum Buyung.

Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Aon dan Buyung keberatan atas dakwaan JPU yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah.
Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Aon dan Buyung keberatan atas dakwaan JPU yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Merespon nota keberatan dari kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.

“Mengajukan Majelis (Tanggapan),” kata JPU di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim di persidangan mengungkapkan sidang lanjutan akan digelar Selasa (10/9/2024) mendengar tanggapan dari JPU.

“Sepakat ya Selasa tanggapan Jaksa atas nota keberatan untuk terdakwa Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung. Dan Kamis kita membacakan putusan,” jelas hakim.

Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.

Dalam dakwaan jaksa Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved