Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tamron Bos Timah Bangka Ungkap Banyak Kejanggalan
Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dua bos timah Bangka, Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan mereka melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Keberatan disampaikan Aon dan Buyung saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Pada sidang sebelumnya, Tamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam eksepsinya, Tamron melalui kuasa hukumnya menyatakan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya banyak kejanggalan dan ketidakjelasan.
“Kami mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dengan alasan berikut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo karena penuntut umum salah menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi yang tidak relevan dengan perkara a quo,” kata kuasa hukum Tamron dalam sidang.
Kuasa hukum Tamron melanjutkan, UU Tindak Pidana Korupsi untuk Tamron tidak relevan karena status usahanya hanya anak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan keuangan atau kekayaan negara.
“Maka apapun yang terjadi keuangan di PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan negara. Sehingga perkara a quo tidak dapat didakwakan UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kwang Yung alias Buyung dalam persidangan menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan kerugian negara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya telah diketahui secara umum PT Timah hanya anak perusahaan yang tidak menerima fasilitas dari negara. Sehingga apapun yang terjadi dalam keuangan PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan keuangan negara melainkan hanya risiko bisnis yang lumrah terjadi saat menjalankan kegiatan usaha,” jelas kuasa hukum Buyung.
Merespon nota keberatan dari kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.
“Mengajukan Majelis (Tanggapan),” kata JPU di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim di persidangan mengungkapkan sidang lanjutan akan digelar Selasa (10/9/2024) mendengar tanggapan dari JPU.
“Sepakat ya Selasa tanggapan Jaksa atas nota keberatan untuk terdakwa Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung. Dan Kamis kita membacakan putusan,” jelas hakim.
Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.
Dalam dakwaan jaksa Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240827-Aon-Bos-Timah-Bangka-di-Sidang-Korupsi-Timah.jpg)