Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini

Taryono merupakan mantan Kanit Resmob yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia di Subang?

Kasus pembunuhan di Subang tersebut menyeret nama perwira polisi, Ipda Taryono.

Taryono merupakan mantan Kanit Resmob yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pada saat peristiwa pembunuhan yang terjadi 2021 silam, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Perlu diingatkan kembali Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, Jalan Ciseuti, RT 18/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu 18 Agustus 2021.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.

Hal itu sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," katanya.

Peran Taryono

Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tersangka merupakan oknum polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.

Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.

Adapun peran T dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Tersangka diduga merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Jules dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2024).

Kasus pembunuhan tersebut diduga ada campur tangan pihak tertentu sehingga berlarut-larut, salah satu yang membuat polisi kesulitan menanganinya, karena sejumlah barang bukti hilang dan diduga ada yang menghalangi proses penyidikannya.

Meski demikian, akhirnya polisi menangkap orang dekat korban dan menyeret suami Titin, Yosep Hidayah, suami korban dan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban sebagai pelakunya.

Berdasarkan pengakuan Danu, Yosep merupakan pelaku utama dan perencana pembunuhan, sedangkan Danu berperan membantu Yosep.

Sementara tiga orang lainnya yaitu Mimin Mitarsih (istri muda Yosep) serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Jules menjelaskan, terkait dengan keterlibatan T, tersangka memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di kamar Titin pada Selasa 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

S kemudian mengajak saksi MR (Danu) untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP.

Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Jules menyebutkan kronologis kejadiannya bahwa pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

Namun demikian, Jules menuturkan bahwa polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban.

"Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Akibat kejadian tersebut, T langsung dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan.

Harta Kekayaan

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ipda Taryono tambah puluhan juta dari tahun 2020 sampai 2021 atau ketika terjadinya kasus Subang.

Laporan tahun 2020, kekayaan Ipda Taryono sebesar Rp 146.000.000.

Saat tahun 2021 harta Ipda Taryono menjadi Rp 211.500.000.

Artinya harta kekayaan Ipda Taryono bertambah Rp 65.500.000 pada tahun 2021.

Kekayaan Taryono mencakup tanah dan bangunan di Kota Bandung dengan nilai Rp 250.000.000.

Ia juga memiliki mobil Suzuki Ertiga dan motor Yamaha Mio dengan total kekayaan transportasi Rp 131.000.000.

Pada harta bergerak, awalnya berjumlah Rp 15.000.000. Tapi tahun 2021 bertambah menjadi Rp 27.000.000.

Sedangkan harta lainnya dari Rp 426.000.000 berkurang menjadi Rp 411.500.000.

Pun dengan kas dan setara kas dari Rp 30.000.000 menjadi hanya Rp 3.500.000.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved