Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 48 Kerbau dan Rp2 Miliar, Sempat Disebut Tak Masuk Akal

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengklarifikasi bahwa denda 48 kerbau dan Rp2 miliar kepada Pandji Pragiwaksono ini baru berupa ancaman.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TERSANDUNG ADAT - Gara-gara materi stand up-nya pada 2013 yang kembali viral baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono terancam denda 48 kerbau dan Rp 2 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Gara-gara materi stand up-nya pada 2013 yang kembali viral baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono terancam denda 48 kerbau dan Rp 2 miliar.
  • Di media sosial, denda ini dianggap sudah dijatuhkan kepada Pandji bahkan pemerhati budaya sempat menyebutnya tak masuk akal.
  • Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengklarifikasi bahwa denda 48 kerbau dan Rp2 miliar kepada Pandji Pragiwaksono ini baru berupa ancaman.
  • Saat ini belum ada keputusan hukum adat resmi yang dijauthkan kepada Pandji.

BANGKAPOS.COM - Gara-gara materi stand up-nya pada 2013 yang kembali viral baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono terancam denda 48 kerbau dan Rp 2 miliar.

Di media sosial, denda ini dianggap sudah dijatuhkan kepada Pandji bahkan pemerhati budaya sempat menyebutnya tak masuk akal.

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengklarifikasi bahwa denda 48 kerbau dan Rp2 miliar kepada Pandji Pragiwaksono ini baru berupa ancaman.

Saat ini belum ada keputusan hukum adat resmi yang dijauthkan kepada Pandji.

Fakta ini diketahui saaat TAST memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di media sosial mengenai sanksi adat terhadap komedian Pandji Pragiwaksono.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua TAST, Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa di Sekretariat TAST, Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

 Ronny Parassa menjelaskan bahwa angka 48 ekor hewan dan denda Rp2 miliar bukan merupakan sanksi yang dijatuhkan, melainkan bentuk ancaman hukuman adat yang berlaku secara umum bagi pelanggaran serupa di wilayah adat Toraja.

“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang. Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny.

Ia kemudian menjelaskan dasar perhitungan angka tersebut, yang bersumber dari Aluk Tomate (aturan adat pemakaman).

“Dalam Aluk Tomate, ada yang disebut Rapasan Tomate. Di Tallu Lembang, standarnya 24 ekor. Di Padang Ma'dikai disebut 9 mapenduan berarti 18, di wilayah utara 12 dikali 2 berarti 24. Dari situ, kami jadikan 24 dikali 2 menjadi 48 ekor, dan sanksi morilnya Rp2 miliar,” jelasnya.

Ketua TAST, Benyamin Tandiallo menegaskan bahwa hingga saat ini Pandji belum dinyatakan melanggar hukum adat.

Menurutnya, proses adat harus tetap menghormati tahapan dan pembuktian sebelum penjatuhan sanksi.

“Terkait Ma’ Rambu Langi, itu adalah sanksi adat tertinggi, biasanya dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran berat seperti hubungan sedarah. Kasus Pandji belum tentu masuk kategori itu. Ada juga yang disebut Mangngorongi, yang tingkatannya berbeda,” ujar Benyamin.

Baca juga: Biodata Pandji Pragiwaksono, Komika yang Terancam Denda 50 Kerbau karena Singgung Adat Toraja

Sempat Disebut Tak Masuk Akal

Sebelumnya, pemerhati budaya sekaligus pemuda Toraja, Rajus Bimbin sempat menyebut bahwa keputusan Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) yang menjatuhkan sanksi 48 ekor kerbau dan babi serta denda moral senilai Rp2 miliar kepada komedian Pandji Pragiwaksono sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak mencerminkan nilai adat Toraja.

Rajus menyebut besarnya sanksi tersebut tidak masuk akal dan justru menyerupai tindakan pemerasan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved