Minggu, 12 April 2026

Bansos

Syarat Penerima Bansos BLT PKH 2024 Bulan September 2024, Cek di Sini

Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

hai.grid.id
Syarat Penerima Bansos BLT PKH 2024 Bulan September 2024, Cek di Sini 

BANGKAPOS.COM-- Inilah syarat penerima bantuan sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Bulan September 2024, BLT PKH 2024 cair Rp 500.000 per tahap, cek daftar penerima di sini.

Diketahui bansos BLT PKH 2024 yang cair berjumlah Rp 500.000 per tahap.

Anda bisa mengecek nama bansos BLT PKH 2024 di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi. 

Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada Juli 2024, bansos PKH telah memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM.

Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan PKH paling sedikit berada di kategori keluarga anak pendidikan SD yakni sebesar Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.

Berikut adalah nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Bansos PKH dapat disalurkan dengan dua cara. Pertama, penyalurannya dapat melalui rekening penerima masing-masing.

 Kemudian penyaluran kedua dapat dilakukan melalui kantor pos.

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Pencairan dana Bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang tersebar sepanjang tahun:

Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: Pencairan berlangsung dari April hingga Juni.

Tahap 3: Tahap ini mencakup bulan Juli hingga September.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved