Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pengurus DPP IKADIN Kritisi Fenomena Kotak Kosong, Berharap Ada Revisi UU Pilkada

ni tidak mendidik bagi saya. Diakomodirnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah ini justru membuat partai politik tidak berlomba-lomba untuk...

|
Istimewa
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erdi Sutanto saat melakukan kegiatan di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erdi Sutanto mengkritisi adanya fenomena calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menurut Erdi, dengan kemunculan fenomena kotak kosong tersebut, perlu dilakukan revisi dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya soal dibukanya ruang berpartisipasinya calon tunggal.

"Karena apa, ini tidak mendidik bagi saya. Diakomodirnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah ini justru membuat partai politik tidak berlomba-lomba untuk mengajukan kadernya sebagai calon, tetapi hanya ikut bergabung dalam gerbong besar yang sudah diatur," ujar Erdi, Jumat (13/9/2024).

Erdi berpendapat, adanya revisi Undang-undang Pilkada dengan tidak diakomodirnya calon tunggal, akan membuat partai politik harus menyiapkan kader-kader terbaiknya.

"Sebaiknya, KPU tidak bisa melanjutkan proses Pilkada jika hanya satu calon, harus menunggu minimal dua calon. Jadi UU Pilkada ini harus direvisi tidak boleh ada calon tunggal," tambahnya.

Tidak hanya itu, sebagai praktisi di bidang hukum Erdi menyebutkan ketentuan terkait adanya kewajiban calon tunggal yang diharuskan mengantongi suara sebanyak 50 persen suara melanggar asas kepastian hukum.

"Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Karena kalau calon tunggal itu dinyatakan kalah kan Pilkada akan diulang kembali pada 2025, tentu itu melanggar asas kepastian hukum," tuturnya.

Selain itu, asas kepastian hukum adalah UU pilkada dan 1 calon lawan kotak kosong, sehingga membuat masyarakat bingung karena tidak ada pilihan.

Seperti diketahui dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, terdapat 41 daerah di Indonesia yang akan diwarnai dengan fenomena calon tunggal.

Dari deretan daerah dengan calon tunggal tersebut, tiga diantaranya berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved