BBM Subsidi Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Ini Penjelasan Kemen ESDM
Santer kabar pemerintah akan melakukan pembatasan penjualan BBM subsidi mulai 1 Oktober agar distribusinya tepat sasaran.
Seperti halnya penerapan QR code untuk transaksi Solar Subsidi yang sudah berjalan, langkah yang saat ini diambil sebagai bentuk upaya perusahaan untuk melakukan pencatatan transaksi Pertalite secara lebih baik dan transparan, mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk BBM jenis Pertalite.
"Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak," tambah Heppy.
"Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengindentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite," tutur Heppy.
Lebih lanjut, agar penyaluran Pertalite terkontrol, Pertamina Patra Niaga juga melayani pengisian Pertalite melalui QR code bagi kendaraan yang sudah mendaftar dan mencatatkan nopol kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar subsidi tepat.
"Kami terus mengintensifkan pendaftaran subsidi tepat Pertalite di wilayah wave 1 yakni Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur," ujar Heppy.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
(Tribunnews.com/Bambang Ismoyo, Theresia Felisiani, Dennis Destryawan, Lanny Latifah)(WartaKotalive.com)
Diberlakukan SPBU Tertentu, Ternyata Beli Pertalite Pakai STNK Bukan Aturan Wajib |
![]() |
---|
Siswa di Maluku Utara Sudah Bisa Belajar Digital, Lisrik Sudah 24 Jam Berkat Inovasi SuperSun PLN |
![]() |
---|
Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pastikan Subsidi Tak Dinikmati Kelompok Menengah ke Atas |
![]() |
---|
Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua |
![]() |
---|
Daftar Motor & Mobil Dilarang Isi Pertalite Lengkap Merek serta CC, Cek Kendaraanmu di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.