Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp
Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp. Cukup lakukan hal ini.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara layanan publik untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar secara daring.
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS.
Apa itu IKD?
Identitas kependudukan digital adalah sistem yang memfasilitasi pengelolaan data pribadi warga dalam format digital.
Ini mencakup informasi seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi, yang memudahkan akses ke layanan publik dan transaksi online. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat keamanan data.
Manfaatkan IKD
Berikut adalah beberapa manfaat dan tantangan dari identitas kependudukan digital:
1. Efisiensi Administrasi: Mempercepat proses pengurusan dokumen dan layanan publik.
2. Akses yang Lebih Mudah: Warga dapat mengakses layanan secara online tanpa harus pergi ke kantor pemerintah.
3. Keamanan Data: Sistem digital sering dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik untuk melindungi informasi pribadi.
4. Pengurangan Biaya: Mengurangi biaya administrasi dan operasional bagi pemerintah dan warga.
Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan aplikasi ponsel pintar atau smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP digital akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen; Sumatra dan Sulawesi 30 persen; Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.
Sedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen.
Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD:
Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
QR Code e-KTP Digital;
Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti:
sertifikat vaksin,
NPWP, dan
surat kepemilikan kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?
Cara Daftar IKD Online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital
Unduh aplikasi IKD via HP;
Buka aplikasi IKD yang telah diunduh;
Masukkan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;
Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan;
Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan dengan mengambil potret diri atau selfie;
Lakukan pemindaian (scan) kode QR untuk aktivasi dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di kantor desa/kelurahan;
Cek email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.
(Kompas/Bangkapos.com)
| Wacana Denda Menghilangkan KTP, Wamendagri Sebut Warga Kurang Bertanggung Jawab Jaga Data Pribadi |
|
|---|
| 11.014 Nama Penerima PKH-BPNT Dicoret, Cek Daftar Terbaru Bansos Cukup Pakai NIK KTP dan Besarannya |
|
|---|
| STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Berlaku Nasional 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Sosok WNA Asal China Diduga Miliki KTP RI, Kabur Saat Urus Paspor di Imigrasi, Takut Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama Terpendek di Indonesia, Cuma Terdiri 1 dan 2 Huruf, Capai Puluhan Ribu Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Cara-Membuat-e-KTP-Online-Melaui-HP-Apa-Bedanya-dengan-KTP-Digital.jpg)