Tribunners
Ekspektasi kepada Wakil Rakyat
Yang amat menarik dari 30 anggota DPRD Bangka Selatan yang dilantik, terdapat 18 wajah baru.
Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali
TIGA puluh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan sumpah/janji pelantikan untuk masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (17/6) lalu. Mereka secara resmi akan mengemban amanah sebagai anggota DPRD untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Yang amat menarik dari 30 anggota DPRD Bangka Selatan yang dilantik, terdapat 18 wajah baru. Delapan belas anggota DPRD yang baru ini memiliki rekam jejak yang tak kalah mentereng sebagai aspirator masyarakat, tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ada yang memiliki rekam jejak mentereng di perusahaan ternama. Ada berlatar belakang dosen. Ada yang berpengalaman dalam bidang organisasi dan kepemudaan. Ada pula yang berpengalaman sebagai kepala desa.
Dari 18 muka baru anggota DPRD Bangka Selatan 2024-2029, banyak pula kaum muda. Tak terkecuali tambahan dari legislator perempuan untuk periode 2024-2029 yang berjumlah 4 orang legislator atau sekitar 13 persen dari jumlah anggota DPRD Bangka Selatan. Tentunya semua itu adalah sebuah energi bagi DPRD Bangka Selatan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebuah ekspektasi dari rakyat untuk para wakil rakyat. Berkolaborasi bersama dengan para anggota DPRD Bangka Selatan yang sudah berpengalaman tentunya akan menambah energi para wakil rakyat itu dalam memperjuangkan aspirasi publik.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu bertugas untuk membuat peraturan daerah (perda) bersama eksekutif. DPRD berwenang menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama pemerintah daerah. Selain itu, DPRD berwenang untuk mengawasi pelaksanaan perda, peraturan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi.
Fungsi-fungsi DPRD tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi lain, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
Kita sebagai masyarakat Bangka Selatan meyakini anggota DPRD Bangka Selatan periode 2024-2029 mampu mengeskalasi suara masyarakat yang telah memilih mereka saat Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024 yang lalu. Kita sungguh percaya dengan kualitas anggota DPRD Bangka Selatan 2024-2029 yang telah dipilih dan diberikan mandat oleh masyarakat akan mampu berjuang dan memperjuangkan aspirasi warga untuk kepentingan masyarakat Bangka Selatan.
Kita sebagai warga bangsa yang tinggal di daerah ini meyakini pula bahwa para anggota DPRD yang mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD akan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Untuk itu kita ucapkan selamat datang kepada para anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2024-2029. Selamat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kita berkeyakinan pula bahwa mereka, anggota DPRD yang dilantik, akan mampu menjadi pembawa suara publik, memperjuangkan suara rakyat, memperjuangkan mandat dari masyarakat. Bukankah demikian para pembaca? Kita tunggu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231129_Rusmin-Sopian-Ketua-GPMB-Kabupaten-Bangka-Selatan.jpg)