Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijuluki Indra Dragon, Dulu Pernah Nyabul dan Terlibat Narkoba
Indra Septiarman, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ternyata seorang residivis.
BANGKAPOS.COM, PADANG PARIAMAN - Indra Septiarman (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ternyata seorang residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Jauh sebelum membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Indra pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan pada tahun 2013.
Empat tahun kemudian tepatnya pada tahun 2017 Indra pernah terlibat kasus narkoba hingga dirinya dipenjara selama 6 tahun.
Karena tersangka beberapa kali terlibat kriminal, warga setempat menyebut Indra Septiarman dengan nama julukan Indra Dragon.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan Indra yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang residivis sehingga menyulitkan polisi menangkapnya.
Indra baru berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kosong milik warga Padang Pariaman pada hari kesebelas pencarian, Kamis.
"Perlu kami sampaikan bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba," kata Irjen Suharyono saat konferensi pers di Kantor Polres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Suharyono menyebut tersangka Indra bukan orang sembarangan. Karena itulah dia sulit ditangkap.
"Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka," kata Suharyono.
Kapolda menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyergapan, namun tersangka selalu lolos.
"Saat pelarian pertama, saat hujan deras pelaku masuk hutan dan tersangka lolos dari penyergapan . Kita hanya menemukan sendal dan tas. Kemudian 2 harinya kami upayakan penyergapan lagi, tapi dia lolos lagi karena berpindah tempat. Sementara di hari 9 kami kembali melakukan penyergapan, namun dia kembali lolos. Dan akhirnya di hari 11 dia ditemukan," jelas Suharyono.
Kapolda mengatakan, selama 10 hari pelarian, tersangka yang menguasai Medan pelarian, berpindah-pindah tempat di daerah Kecamatan Kayu Tanam dengan cara keluar maksud hutan.
Tersangka mencari makan dan logistik dengan berbagai cara.
Namun polisi yang mengejarnya telah menutup akses keluar daerah tersebut.
Karena itulah, lanjut Suharyono, pelaku bersembunyi di rumah kosong.
Atas bantuan masyarakat, polisi bersama-sama mendobrak rumah kosong dan menemukan pelaku bersembunyi di loteng.
Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Irjen Suharyono menjelaskan kronologi singkat tersangka menghabisi korban.
Ia mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan polisi berawal dari keinginan tersangka untuk memperkosa korban.
Saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” beber Suharyono.
Ia menjelaskan, korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Kemudian korban dikuburkan di perbukitan.
Gadis penjual gorengan keliling itu ditemukan tewas terkubur di dalam tanah di kawasan Guguk, Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Korban ditemukan dengan tangan kondisi terikat dan tanpa busana.
"Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan dan perkosaan sendirian," kata Irjen Suharyono.
Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan NKS.
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS ( Indra Septiarman) yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, Indra telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat Indra, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Kapolda menilai kasus ini mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia dan perhatian dari pimpinan di pusat.
Oleh karena itu, pelaku dipastikan akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan tindakannya.
Detik-detik Penangkapan
Indra Septiarman ditangkap di sebuah rumah kosong milik warga setelah polisi melakukan pengejaran intensif.
Pemilik rumah yang dijadikan tempat persembunyian IS merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang biasanya kosong.
Biasanya rumah tersebut terkunci dari luar. Namun, di hari penangkapan, rumah kosong itu justru terkunci dari dalam.
Melihat situasi tersebut, warga langsung melapor ke pihak kepolisian yang sedang berjaga, dan polisi segera menuju rumah tersebut.
Di lokasi, pihak kepolisian harus melakukan pembukaan paksa pada pintu utama rumah karena kondisi pintu terkunci.
Setelah masuk, polisi menemukan sejumlah tanda mencurigakan, sehingga mereka melakukan penggeledahan.
"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng rumah, sedang bersembunyi," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Saat diamankan, Indra tidak melakukan perlawanan dan pasrah kepada pihak kepolisian.
Di luar lokasi penangkapan, ratusan warga sudah menunggu Indra, sehingga ia langsung diboyong ke Mapolres Padang Pariaman.
Ketika Indra dibawa ke kantor polisi, ratusan warga mendatangi Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Mereka berteriak meminta pihak kepolisian memperlihatkan IS.
Ratusan warga berdiri di balik pagar Mapolres.
Mereka tidak masuk ke dalam halaman Mapolres karena pihak kepolisian sudah melakukan penjagaan.
"Kalua lah ang in, caliakan sabanta pak. Kalua lah ang woi," terdengar sorakan masyarakat berulang kali dari balik pagar. (Bangkapos.com/Tribunpadang.com/Tribunnews.com)
Doa Ibu Gadis Penjual Gorengan di Depan Makam Diijabah, Syukuran Sederhana Atas Vonis Mati In Dragon |
![]() |
---|
Sosok Dedi Kuswara Hakim Ketua Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Tok! In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ingat Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Akan Difilmkan, Keluarga Beri Izin dan Harapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.