Berita Bangka Selatan
Masa Kampanye Berlangsung, Pjs Bupati Bangka Selatan Minta ASN Jaga Netralitas
ASN harus benar-benar menjaga netralitas selama masa kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari ke depan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Baik itu aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga non-ASN. Apabila pegawai kedapatan melanggar sanksi tegas berupa pemecatan sebagai ASN.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas Nainggolan bilang di tengah kondisi politik saat ini pegawai harus mencerminkan citra ASN sebenarnya.
Di mana ASN harus benar-benar menjaga netralitas selama masa kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Walaupun sebagai seorang ASN tetap memiliki hak pilih dalam pilkada tahun ini, namun pentingnya tidak menampakkan keberpihakan kepada peserta pilkada.
“Jadi ASN Bangka Selatan ini adalah posisi yang letaknya di tengah-tengah atau netral. Maka hari pertama menjadi Pjs Bupati Bangka Selatan saya melaksanakan apel netralitas,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (25/9/2024).
Elfin Elyas memaparkan selama menjabat sebagai Pjs kepala daerah dirinya memiliki tugas guna mempersiapkan pilkada dengan baik.
Jangan sampai pelaksanaan pilkada justru dapat menghambat pelayanan publik yang ada di daerah.
Menurutnya, selama pelaksanaan pilkada dan masa kampanye berlangsung ASN harus bisa menunjukkan sikap netral kepada masyarakat.
Biarkan para peserta pilkada berpolitik sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
ASN tetap berada di dalam posisi melayani masyarakat segala bidang pelayanan publik. Sementara hak pilih dalam pilkada tergantung kepada pribadi masing-masing pegawai dan diselesaikan di balik bilik suara.
Sebagaimana konsep netralitas, ASN tidak boleh ikut-ikut kampanye hingga ikut terlibat praktik politik praktis.
“Saya sudah ketemu sama pak Pj gubernur juga mohon izin juga sama pak bupati definitif, Riza Herdavid. Semua sepakat bahwasanya kita harus mementingkan kepentingan rakyat, semua harus netral,” papar Elfin Elyas.
Berdasarkan pengalaman menjabat Pjs Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara lanjut dia, ASN terlibat politik praktis hingga kampanye memiliki sanksi cukup berat.
Bahkan jabatan sekretaris daerahnya dapat non-job apabila ada pegawainya yang melanggar. Pentingnya ASN untuk tidak ikut kampanye maupun menjadi peserta kampanye.
| Reformasi Hukum Dimulai dari Desa, Pemkab Basel Perkuat Paralegal Lewat Posbankum |
|
|---|
| Kronologi Detik-detik Rekan Dengar Teriakan Tolong Doli, Lihat Buih di Lokasi Perahu Terbalik Korban |
|
|---|
| Secara Manual, Ratusan Warga Delas Sisir Sungai Nyireh Cari Doli yang Hilang Diduga Diterkam Buaya |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum 2025 |
|
|---|
| Ketua Baru PWI Bangka Selatan Dilantik, Debby Vita Dewi: Peran Besar Bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/PJ-Bupati-Bangka-Selatan-Elfin-Elyas-dengan-ASN-Basel.jpg)