Bangka Pos Hari Ini
Anggota DPRD Babel Tersangka KDRT, Didit: DPRD Tak Bisa Membela
Yang jelas beliau sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada. Dalam hal ini fraksi maupun DPRD tidak bisa membela...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyatakan pihaknya, tidak bisa membela anggota DPRD yang terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui sebelumnya anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung berinisial IW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT yang kini ditangani oleh Polresta Pangkalpinang.
“Yang jelas beliau sudah bertemu saya, beliau tetap akan menghargai proses hukum yang sudah ada. Dalam hal ini fraksi maupun DPRD tidak bisa membela karena ini masalah pribadi,” ujar Didit kepada Bangkapos.com, Senin (30/9).
Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait sanksi yang akan diterima IW, Didit mengaku pihaknya masih belum dapat memastikan hingga adanya putusan inkrah dari pihak yang berwenang.
“Tidak bisa kita langsung memutuskan memberhentikan enggak, beliau masih punya hak status anggota dewan kita ikuti proses hukum saja,” tuturnya.
Kemungkinan Damai Sementara IS istri tersangka IW melalui kuasa hukumnya, Nina Iqbal mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani pihak Polresta Pangkalpinang.
“Kami sangat apresiasi sekali kepada pihak Polresta Pangkalpinang, atas proses laporan kami. Yang pasti kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Nina Iqbal kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Senin (30/9) malam.
Diakuinya proses hukumnya masih tetap berjalan sampai sekarang, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan ada upaya damai antara korban IS dan tersangka IW.
Menurut Nina, semua diserahkan kepada korban seperti apa nantinya proses hukum pasca ditetapkanya IW sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang.
“Kalau saya sih sesuai apa yang korban (IS) mau ya, artinya saya tidak bisa intervensi juga dan saya tidak ada hak itu. Apa yang menjadi pertimbangan korban biarkan korban yang menentukan, tapi saya upayakan memfasilitasi, memberikan arahan,” ucapnya.
“Apa yang terbaik bagu korban, kalau memang ada upaya damai pun tidak menjadi masalah karena mereka yang menjalani rumah tangga,” kata Nina.
Ancaman Hukuman
Diberitakan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan pihaknya telah menetapkan IW sebagai tersangka kasus KDRT, Senin (30/9).
“Iya hari ini kita sudah tetapkan IW sebagai tersangka, sudah gelar perkara dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Riza kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Senin (30/9).
Riza menyebutkan atas perbuatannnya tersangka IW, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
| Laga Penentuan Jelang Natal, Everton vs Arsenal Jadi Ujian Puncak Klasemen |
|
|---|
| Robi Syianturi, Emas Marathon SEA Games 2025 dan Inspirasi Baru Olahraga Bangka Belitung |
|
|---|
| Mahasiswa Asrama ISBA Yogyakarta Ngaku Dipukul Plt Kasatpol PP Bangka, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Modus Galon Bekas Terbongkar, Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah di Tanjungpandan |
|
|---|
| Kisah Pelatih Setia Junaidi di Balik Emas Marathon Robi Syianturi di SEA Games 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241001-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-1102024A.jpg)