Senin, 8 Juni 2026

Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Berikut rincian jenis SIM beserta biaya pembuatannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 

BANGKAPOS.COM--Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.

Terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang masing-masing memiliki fungsi dan biaya pembuatan yang berbeda.

Berikut rincian jenis SIM beserta biaya pembuatannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri:

  • SIM A

Fungsi: Digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM A terbagi menjadi SIM A biasa (untuk kendaraan pribadi) dan SIM A Umum (untuk angkutan umum).

Biaya: Pembuatan baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.

  • SIM B

Fungsi: SIM B terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg, sementara SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Biaya: Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.

  • SIM C

Fungsi: SIM C digunakan untuk sepeda motor dan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin:SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM C I: Sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor listrik serupa.

SIM C II: Sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau sepeda motor listrik sejenis.

Biaya: Pembuatan SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.

  • SIM D

Fungsi: Diperuntukkan bagi pengendara penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan SIM C untuk sepeda motor, sedangkan SIM DI setara dengan SIM A untuk mobil.

Biaya: Pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.

Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, dengan tarif yang bervariasi tergantung wilayah tempat pembuatan SIM.

Dengan mengetahui rincian ini, diharapkan para pengendara dapat mempersiapkan diri dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved