Bacaan Niat

Apakah Sholat Dzuhur Bisa di-Qodho ke Ashar? Simak Cara dan Bacaan Niatnya

Ya, sholat Dzuhur bisa di qodho ke Ashar. Niatnya adalah Ushallii fardhadh dhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aala.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Cah Ngaji
Apakah Sholat Dzuhur Bisa di-Qodho ke Ashar? Simak Cara dan Bacaan Niatnya 

Ya, sholat Dzuhur bisa di qodho ke Ashar. Niatnya adalah Ushallii fardhadh dhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aala.

BANGKAPOS.COM - Sebagian kita rasanya mungkin pernah bertanya apakah sholat dzuhur bisa di-qodho ke Ashar?

Pertanyaaan itu kerap muncul tatkala kita sebagai muslim meninggalkan sholat dzuhur karena suatu dan lain hal.

Sedang dalam perjalanan misalnya. 

Nah, ada cara mengganti sholat yang ditinggalkan tersebut.

Caranya adalah sholat qodho.

Apa itu?

Sholat qodho sendiri adalah sholat yang dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewatkan atau tidak sempat dilaksanakan pada waktunya,

Apa hukumnya?

Seperti diektahui, sholat lima waktu merupakan rukun Islam kedua di mana pelaksanaannya adalah wajib bagi setiap muslim.

Jadi, apabila seseorang tertinggal sholat wajib lima waktu, syariat Islam kukuh menyebut bahwa orang tersebut harus menggantinya dengan melaksanakan qodho sholat.

Hal ini sesuai dengan hadits yang disampaikan Nabi Muhammad SAW sebagaimana dikutip dari Tribun Sumsel.

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Siapa yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya ialah ia harus mengerjakannya ketika ia ingat” (HR Muslim).

Sementara itu, dikutip dari NU Online, menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha sholat yakni sebagai berikut.

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.

“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqodho-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqodho-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodho-nya."

Niat Qodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Sebelum mengetahui tata cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar, berikut doa yang harus Anda lafalkan terlebih dahulu.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: 

Ushallii fardhadh dhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa

Artinya: 

Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: NAUZUBILLAH, Sholat Akan Sia-sia Jika Dilakukan pada 5 Waktu Ini, Kata Buya Yahya Hukumnya Haram

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Inilah cara mengqodho sholat dzuhur di waktu ashar. Pastikan untuk melakukannya sesuai urutan.

  • Membaca niat qodho sholat dzuhur.
  • Takbiratul ihram.
  • Membaca Doa Iftitah.
  • Membaca Surat Al-fatihah.
  • Membaca Surat Pendek.
  • Ruku’ dengan Tuma’ninah (diam sebentar dan tidak terburu-buru).
  • I’tidal dengan Tuma’ninah.
  • Sujud dengan Tuma’ninah.

  • Duduk di Antara Dua Sujud dengan Tuma’ninah.
  • Sujud kedua dengan Tuma’ninah.
  • Berdiri melanjutkan rakaat kedua dengan gerakan yang sama.
  • Setelah sujud yang kedua melakukan gerakan duduk tasyahud awal dengan membaca doanya.
  • Kemudian berdiri lagi melanjutkan rakaat ketiga hingga keempat.
  • Duduk Tasyahud Akhir pada rakaat keempat atau terakhir.
  • Mengucap salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.

Demikianlah penjelasan dan jawaban apakah Sholat Dzuhur bisa di-qodho ke Ashar lengkap niat dan tata caranya hingga hukumnya.

Semoga berguna.

(Sonora/ Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved