Bacaan Niat

Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur, Emang Boleh? Simak Bacaan Niatnya

Berikut ini penjelasan mengenai cara mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur yang ternyata bisa Anda lakukan dengan syarat dan kondisi tertentu.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Sholat Jumat - Berikut ini penjelasan mengenai cara mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur yang ternyata bisa Anda lakukan dengan syarat dan kondisi tertentu. 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai cara mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur yang ternyata bisa Anda lakukan dengan syarat dan kondisi tertentu.

Simak pula bacaan niatnya.

Ya, sebagian Anda mungkin bertemu kasus dalam keseharian mengenai bagaimana mengganti sholat jumat yang ditinggalkan karena suatu alasan tertentu.

 Ya, sholat Jumat memang hukumnya wajib.

Hanya saja, sholat jumat  boleh diganti dengan sholat dzuhur dengan kriteria atau syarat tertentu.

Misalnya bagi orang yang ada udzur syar'i (segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari).

Itu berlaku bagi musafir, orang-orang yang dipenjara, orang sakit kronis, atau juga termasuk dalam kondisi penyakit sedang mewabah dan dikhawatirkan menulari kita apabila keluar dari rumah.

Tata Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

Nah, berikut ini tata cara melaksanaan shalat duhur pengganti shalat Jumat, sama dengan biasanya sesuai disyaratkan.

Dimulai dari kumandang adzan dan iqamat, lalu niat.

1. Niat sholat Dzuhur

Sebelum takbiratul ikhram, silahkan berdiri tegak menghadap kiblat sambil mengukuhkan niat shalat di dalam hati untuk melaksanakan ibadah shalat karena Allah SWT.

Adapun niat shalat duhur bacaan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Bacaan niat shalat duhur saat mengerjakannya sendiri.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved