Senin, 27 April 2026

Berita Bangka Barat

Polisi Tangkap KA, Warga Bangka Barat yang Terlibat Penadah Motor Curian

Kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 00.30 WIB pelaku KA, berhasil diamankan pada saat sedang berada di ...

Istimewa/ Polres Babar
Polisi menangkap pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ditangkap karena berperan sebagai penadah motor curian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), yang diduga terlibat dalam kasus penadahan motor curian.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Resintel Polsek Mentok dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto menjelaskan, penangkapan KA berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya. Pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku setelah mengonfirmasi informasi tersebut.

"Kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 00.30 WIB pelaku KA, berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumahnya di Dusun Mislak Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," kata Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (3/10/2024).

Kemudian, dikatakan Harits, dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui dirinya mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Kemudian pelaku penadah hasil pencurian beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Motor yang diamankan Polisi, jumlahnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

Tersangka, disangkakan dengan Pasal 480 tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk penadah ini motifnya, karena harga motor murah. Jadi dia beli dan menurut pengakuan dia baru pertama kali membeli motor itu," lanjutnya

Sementara untuk barang bukti, yang diamankan Polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BN 3503 DF.

Dua Pelaku Pencurian

Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Putih Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Bangka Barat, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berikut tiga orang yang diduga sebagai penadah hasil curian tersebut, Kamis ( 26/9/2024 ). 

Kedua tersangka curanmor yang diringkus yaitu SM ( 29 ) dan AN ( 24 ), keduanya warga Lampung. Tiga orang diduga penadah hasil curian yaitu AB ( 19 ), RN ( 37 ) dan RO ( 27 ).

SM dan AN melarikan sepeda motor milik Syaipul ( 41 ) warga Sinar Menumbing, Hera ( 34 ) warga Desa Belo Laut dan Dija ( 36 ) warga Dusun Tanjung Punai. 

Kasat Reskrim Polres Bamgka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, dua pelaku SM dan AN melakukan aksinya di Sinar Menumbing dan Desa Belo Laut, saat perhelatan Belfest.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved