Bacaan Niat
Niat Sholat Sunnah Setelah Adzan Jumat, Dalil dan Bedanya dengan Sholat Tahiyatul Masjid
Niat sholat sunnah setelah adzan jumat adalah usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Niat sholat sunnah setelah adzan jumat adalah usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.
Bagaimana dalilnya, dan apa bedanya dengan sholat tahiyatul masjid?
BANGKAPOS.COM - Sholat sunnah setelah Adzan Jumat adalah sholat sunnat rawatib yang juga disebut sebagai sholat qobliyah Jumat.
Lantas bagaimana bacaan niatnya?
Niat Sholat sunnah setelah adzan Jumat adalah sebagai berikut:
- Arab : أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
- Latin : Usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.
- Artinya : “Aku niat salat sunah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Dalil
Adapun perintah untuk melaksanakan sholat sunnah sebelum melaksanakan shalat jumat sebagai berikut :
مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barang siapa yang mandi, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu dia shalat semampuannya, dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian dia lanjutkan dengan shalat bersama imam, maka dia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari Jumat yang lain, dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Imam Muslim, no.1418)
Dikutip dari sufyanruray.info dari buku Syarhu Muslim lin Nawawi rahimahullah, 6/164-165,
Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ “يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا” ثُمَّ قَالَ : “إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا”
“Sulaik Al-Ghothofani datang ke masjid pada hari Jum’at ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia pun langsung duduk.
Maka beliau bersabda kepadanya: Wahai Sulaik, berdirilah, lalu sholatlah dua raka’at dan ringankanlah sholatmu. Kemudian beliau bersabda: Jika seorang dari kalian datang ke masjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah maka hendaklah ia melakukan sholat (tahiyyatul masjid) dua raka’at, dan hendaklah ia meringankan sholatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz milik Muslim].
Bedanya dengan Sholat Tahiyatul Masjid
Nah, sebagian Anda mungkin bertanya mana yang lebih utama antara shalat tahiyatul masjid atau qobliyah.
Kita ambil contoh pada momen sholat Jumat.
Nah berikut ini penjelasannya.
Sholat tahiyatul masjid dilakukan kapan saja selama seseorang itu memasukki masjid.
Sekalipun di waktu-waktu terlarang sholat sunnah, sholat tahiyatul masjid tetap dianjurkan.
Sebab, sholat Tahiyatul Masjid termasuk sholat yang berkaitan dengan sebab yakni karena masuk masjid.
Melansir Tribun Sumsel, syarat menunaikan sholat Tahiyatul Masjid yakni tidak diperbolehkan duduk terlebih dahulu.
Jadi, ketika hendak masuk masjid dan sholat tahiyatul masjid, kita harus belum duduk.
Sehingga apabila ada orang yang sudah duduk sebelum sholat, maka tidak dianjurkan untuk mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid lagi.
Hal ini dikarenakan telah kehilangan kesempatan yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk.
Namun ada pengecualian dalam hal ini jika orang tersebut tidak mengetahui ataupun terlupa, maka ia tetap dianjurkan untuk mengerjakannya.
Karena orang yang memiliki alasan lupa atau tidak tahu, tidak kehilangan kesempatan untuk mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid.
Dengan syarat jarak antara duduk dan waktunya tidak terlalu lama.
Bahkan bila ketika masuk masjid itu khutbah Jumat sedang berlangsung, maka tetap disunnahkan untuk tetap mengerjakan sholat sunnah Tahiyatul Masjid, meskipun secara ringan saja.
Terkecuali bila khutbah hampir selesai, dan menurut dugaan kuat kana ketinggalan sholat jumat jika mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid, maka tidak perlu melaksanakannya.
Tetapi menurut sebagian ulama sebaiknya dia menunggu sholat Jumat sambil berdiri.
Lalu apabila ada orang yang masuk masjid saat adzan sedang dikumandangkan maka yang harus dilakukan adalah menjawab adzan dalam posisi berdiri.
Dan menunda sebentar sholat Tahiyatul Masjid, karena saat itu menjawab adzan lebih diutamakan.
Karena Tahiyatul Masjid bisa ditunda setelah adzan.
Kecuali dia masuk masjid pada hari Jumat, sedangkan adzan untuk khutbah sedang dikumandangkan, maka dengan kondisi seperti ini lebih baik mendahulukan sholat Tahiyatul Masjid daripada menjawab adzan agar bisa mendengarkan khutbah.
Karena mendengarkan khutbah lebih penting lagi.
Lalu bagaimana jika seseorang masuk masjid sementara waktu yang tersisa hanyalah sholat dua rakaat, sementara ia juga ingin sholat dua rakaat qobliyah mana yang didahulukan?
Dalam kondisi ini jika dia melakukan sholat dua rakaat sebelum duduk dengan niat sunnah qobliyah, ia sebenarnya juga sudah mendapatkan pahala tahiyatul masjid.
Maka dia tak perlu lagi sholat Tahiyatul Masjid.
Oleh karena itu, jika waktu tersedia tidak banyak, maka sebaiknya meniatkan dua sholat sekaligus.
Sehingga ia mendapatkan pahala keduanya.
Niat Sholat Tahiyatul Masjid
Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah ketika seseorang masuk masjid sebelum duduk.
Sholat ini dianjurkan untuk dilaksanakan sehingga kita tidak hanya sholat pada saat jumatan.
Berdasarkan hadist riwayat Abu Qatadah, Rasulullah SAW berkata:
إذا دخل أحدكم المسجد فليصل ركعتين قبل أن يجلس
Artinya: “Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR: Ibnu Majah)
Berikut bacaan niat sholat tahiyatul masjid:
أصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لِلّهَ تَعَاَلَى
Usholi tahiyyatul masjid, rok’ataini sunnatan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat sholat tahiyatul masjid dua rakaat sunnah karena Allah Ta’ala"
Soal sholat tahiyatul masjid ini, seseorang terkadang bingung untuk melakukan sholat tahiyatul masjid atau tidak, ketika khutbah sholat jumat berlangsung.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, menarik menyimak penjelasan yang dikutip dari sufyanruray.info disarikan dari buku Syarhu Muslim lin Nawawi rahimahullah, 6/164-165 ini :
Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma berkata
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ “يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا” ثُمَّ قَالَ : “إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا”
“Sulaik Al-Ghothofani datang ke masjid pada hari Jum’at ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia pun langsung duduk.
Maka beliau bersabda kepadanya: Wahai Sulaik, berdirilah, lalu sholatlah dua raka’at dan ringankanlah sholatmu. Kemudian beliau bersabda: Jika seorang dari kalian datang ke masjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah maka hendaklah ia melakukan sholat (tahiyyatul masjid) dua raka’at, dan hendaklah ia meringankan sholatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz milik Muslim]
Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid
Nah, selanjutnya berikut ini tata cara sholat tahiyatul masjid:
- Dianjurkan untuk menghadiri sholat jumat dengan bersegera sebelum khatib naik mimbar dan hendaklah melakukan sholat tahiyatul masjid ketika pertama tiba di masjid
- Apabila seseorang datang terlambat setelah khatib naik mimbar, tetap disunnahkan baginya untuk sholat tahiyatul masjid walau khatib sedang khutbah dan dimakruhkan baginya untuk duduk sebelum sholat dua raka’at
- Dalam keadaan ini, disunnahkan sholat yang ringan, tidak memperpanjang bacaan agar dapat segera mendengarkan khutbah
- Bolehnya khatib berbicara kepada jama’ah apabila ada suatu keperluan, dan jama’ah yang diajak berbicara boleh menjawab karena dalam riwayat lain Sulaik ditanya terlebih dahulu oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ “Apakah engkau sudah sholat wahai Fulan? Beliau menjawab: Belum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Bangkitlah lalu sholat.”
- Anjuran untuk selalu memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar serta membimbing kepada kemaslahatan dalam setiap keadaan, tempat dan waktu
- Sholat tahiyatul masjid dikerjakan dua raka’at
- Sholat sunnah di siang hari juga dua raka’at, dua raka’at
- Sholat tahiyatul masjid masih bisa dikerjakan walau seseorang sudah sempat duduk apabila ia belum mengetahui sebelumnya
- Sholat tahiyatul masjid tidak boleh ditinggalkan meski di waktu-waktu terlarang untuk sholat, karena pendapat yang kuat insya Allah adalah, sholat-sholat sunnah yang memiliki sebab boleh dikerjakan meski di waktu-waktu terlarang
- Sholat sunnah tahiyatul masjid termasuk sunnah mu’akkadah, namun apabila sudah dikumandangkan iqomah maka hendaklah segera memutuskan sholat sunnah apa pun dan ikut sholat berjamaah
Kesimpulan dari hadits di atas, ketika seseorang datang terlambat ke masjid, dan khatib sudah naik mimbar dan memulia khutbah, maka kesunnahan sholat tahiyatul masjid tetap berlaku.
Namun ketika seseorang datang dan imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah, maka sebaiknya tidak melakukan atau dimakruhkan melakukan shalat sunnah dan lebih baik langsung shalat jemaah bersama imam. ( Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Dalam Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Niat Sholat Hajat, Tata Cara hingga Bacaan Doanya |
![]() |
---|
Doa Tahajud Singkat dan Panjang dalam Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Niat Sholatnya |
![]() |
---|
Niat Puasa Senin Kamis Arab, Latin dan Artinya, Bisa Sekaligus Bayar Utang Puasa Tahun Lalu |
![]() |
---|
Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur, Emang Boleh? Simak Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.