Profil Khairuddin Syah Sitorus, Ayah Trinovi Khairani Anggota DPR Termiskin, Pernah Terjerat Korupsi
H. Khairuddin Syah Sitorus, S.E. adalah Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Trinovi Khairani Sitorus menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 termiskin.
Anggota legislatif dari fraksi Golkar ini tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 358 juta dengan utang Rp 100 juta.
Meski menyandang status sebagai anggota DPR RI “termiskin”, Trinovi Khairani ternyata bukanlah sosok sembarangan.
Trinovi Khairani merupakan putri dari Khairuddin Syah alias Buyung Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Lantas seperti apa background dari Khairuddin Syah Sitorus?
Profil Khairuddin Syah Sitorus
H. Khairuddin Syah Sitorus, S.E. adalah Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Khairuddin Syah Sitorus lahir pada 9 Maret 1965 di Pematang Siangtar, Sumatera Utara.
Khairuddin Syah Sitorus menikah dengan Hj. Elly Zarwati.
Pernikahan mereka dikaruniai tiga orang anak, Hendriyanto Sitorus, Erni Arianti Sitorus, dan Tria Novi Khairani Sitorus.
Ketiga anak Khairuddin Syah mengikuti jejaknya terjun ke dunia politik.
Erni Ariyanti Sitorus kelahiran tahun 1990 itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut yang baru terpilih di Periode 2019-2024 dari fraksi Golkar.
Hendri Yanto Sitorus digadang-gadang menjadi bakal calon Bupati Labuhanbatu Utara untuk menggantikan jejak ayahnya.
Dan Tria Novi Khairani Sitorus baru saja terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Khairuddin Syah Sitorus mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di Aek Kota Batu Tamat Tahun 1977.
Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri di Marbau Tamat Tahun 1981.
Lalu Haji Buyung bersekolah di SMA di Medan Tamat Tahun 1987.
Ia pun melanjutkan pendidikan tinggi ke STIE AL-Hikmah Medan Tamat Tahun 2008.
Khairuddin Syah Sitorus terpilih menjadi bupati Labuanbatu Utara periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Dia berpasangan dengan wakilnya yaitu Dwi Prantara pada periode 2016-2021.
Sebelum menjadi Bupati, Haji Buyung merupakan anggota DPRD Kabuaten Labuhanbatu selama dua periode. Yaitu periode 2004-2009 dan 2009-2010.
Pada Pilbup Labuhanbatu Utara 2010, dia berpasangan dengan Minan Pasaribu dan berhasil meraih suara.
Dia kembali bertarung dalam Pilbup Labuhanbatu Utara 2015, kali ini dia berpasangan dengan Dwi Prantara.
Pasangan Khairuddin dan Dwi Prantara diusung oleh NasDem, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PAN.
Khairuddin berhasil mengungguli lawan-lawannya dengan perolehan suara 54,3 persen.
Organisasi Kemasyarakatan
- Ketua GM FKPPI Rayon Kecamatan Na. IX-X Labuhan Batu (1990–2004)
- Ketua GM FKPPI Cabang 0209 Kabupaten Labuhan Batu (2000–2005)
- Ketua Dewan Pertimbangan PW PRI Sumut (2003–2007)
- Dewan Penasehat Palang Merah Indonesia (PMI) Labuhan Batu (2003–sekarang)
Organisasi Politik
- Ketua DPC PBR Labuhanbatu (2002–2007)
- Ketua DPW PBR Sumatra Utara (2006–2011)
Riwayat Jabatan
- Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004–2009)
- Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (2009–2010)
- Bupati Labuhanbatu Utara (2010–2015)
- Bupati Labuhanbatu Utara (2016–2021)
Terjerat Kasus Korupsi
Pada 10 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers mengatakan bahwa KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020.
Hal ini dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa hari ini sampai dengan 29 November 2020.
Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunnewsWiki.com)
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
KPK Didesak Jadikan Bupati Sudewo Tersangka Kasus Korupsi DJKA, Diduga Terima Dana Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Peran Miki Mahfud di Kasus Immanuel dan Irvian Bobby, Seret Sang Istri Auditor Ahli KPK |
![]() |
---|
Biodata Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu Terancam Denda 39 Miliar, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sosok FF Auditor KPK Diperiksa, Buntut Miki Mahfud Suaminya Tersangka Kasus K3 Noel dan Irvian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.