Senin, 27 April 2026

Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK

Biodata Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu Terancam Denda 39 Miliar, Segini Harta Kekayaannya

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunBengkulu.com
TIBA DI PENGADILAN NEGERI - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di PN Bengkulu untuk menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan pemerasan, Rabu (27/8/2025).  

BANGKAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (27/8/2025).

Selain Rohidin ada juga dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Baca juga: Biodata Dwi Hartono, Aktor Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Ditangkap, Pemilik Bimbel Guruku.com

Tuntutan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohidin dengan:

Pidana pokok: 8 tahun penjara

Denda: Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan

Pidana tambahan: uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.

Baca juga: Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono Kabur di Kasus Tewasnya Ilham, Sudah 3 Tahun Bangkrut

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Rohidin juga dituntut dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Tuntutan Dua Terdakwa Lain

Isnan Fajri (mantan Sekda)  dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Evriansyah alias Anca (ajudan gubernur) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Telepon Terakhir Ilham, Kakak Bongkar Isi Obrolan Selang Beberapa Jam Korban Diculik Lalu Dihabisi

Bagi Isnan dan Evriansyah, sidang putusan ini juga akan menentukan status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Hukum ASN Tersangka Korupsi

Berdasarkan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika divonis bersalah atas:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved