Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Biodata Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu Terancam Denda 39 Miliar, Segini Harta Kekayaannya
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
BANGKAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (27/8/2025).
Selain Rohidin ada juga dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Baca juga: Biodata Dwi Hartono, Aktor Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Ditangkap, Pemilik Bimbel Guruku.com
Tuntutan Jaksa KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohidin dengan:
Pidana pokok: 8 tahun penjara
Denda: Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan
Pidana tambahan: uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.
Baca juga: Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono Kabur di Kasus Tewasnya Ilham, Sudah 3 Tahun Bangkrut
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hak politik Rohidin juga dituntut dicabut selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Tuntutan Dua Terdakwa Lain
Isnan Fajri (mantan Sekda) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Evriansyah alias Anca (ajudan gubernur) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Telepon Terakhir Ilham, Kakak Bongkar Isi Obrolan Selang Beberapa Jam Korban Diculik Lalu Dihabisi
Bagi Isnan dan Evriansyah, sidang putusan ini juga akan menentukan status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan Hukum ASN Tersangka Korupsi
Berdasarkan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, seorang ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika divonis bersalah atas:
| Inilah Nama-nama Kepala Dinas Setor Dana Dukungan Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kabur ke Bengkulu Utara, Jejaknya Terpantau Tim KPK |
|
|---|
| Sosok Derta Istri Rohidin Mersyah, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Minta Maaf Suami Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei, Cagub Bengkulu Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor Dana Pilgub |
|
|---|
| Nama-nama Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Pemerasan Dana Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250827-Rohidi-Mersyah.jpg)