Bangka Pos Hari Ini
PT Timah Rugi Rp611 Miliar, Imbas Kerja Sama dengan Smelter Swasta
Jadi biaya semua yang dikeluarkan oleh PT Timah itu kalau dihitung total jauh lebih besar dari penerimaan. Karena harga logam pada saat itu memang...
“Setahu saya Pak Alwin menanggapi yang penting Timah (PT Timah Tbk-red) ada margin. Biaya itu sudah diperhitungkan. Dan saya menanggapi itu karena saya anggap masih wacana. Karena memang pertama kali hadir ketemu dan tidak pernah cerita di balik itu, saya pikir itu masih wacana,” jawab Baswedan.
“Kemudian terjadi kerja sama,” tanya jaksa.
“Ada terjadi dan ada tagihan,” terangnya.
Fakta tersebut diungkap Umar dalam sidang untuk terdakwa pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Sebagai informasi, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka diduga saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cecar Mantan Dirut
Sementara itu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan tentang kerja sama dengan smelter swasta terkait program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Riza merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/10), Riza Pahlevi bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Mulanya, hakim mengatakan PT Timah sebagai BUMN harusnya bisa melakukan peleburan logam tanpa kerja sama dengan smelter swasta.
“Padahal Saudara bisa lakukan sendiri, fasilitasnya banyak BUMN, nggak susah. Perizinan gampang, fasilitas apa diperlukan namanya BUMN gampang diberikan, kenapa kok menggunakan pihak ketiga begini. Dari mana itu semua yang menginginkan itu?” ujar hakim.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, saya, mungkin kita mulai, pada sebelum periode 2019, produksi logam PT Timah itu selalu di angka maksimal 30 ribu ton dan untuk mendorong peningkatan produksi, itulah yang tadi kami sampaikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset, SHP, kemudian keluarlah peraturan,” kata Riza dan dipotong hakim.
Hakim meminta Riza tak perlu bercerita panjang lebar dan langsung menjawab dengan jelas.
Hakim pun bertanya mengapa akhirnya kerja sama PT Timah cuma dilakukan dengan lima smelter swasta.
| Hellyana Langsung Ditahan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Strategi dan Mental Jadi Kunci, Berry-Yogi Taklukkan Kejurnas Domino Nasional |
|
|---|
| Lantik 17 Pejabat, Saparudin Minta ASN dan Keluarga Jaga Etika di Medsos |
|
|---|
| Ngaku Polisi dan Geledah Rumah, Komplotan Gondol Emas Rp95 Juta Milik IRT di Deli Serdang |
|
|---|
| Asror Sulap Limbah Kandang Ayam Jadi Pupuk Organik untuk Hidupkan Lahan Bekas Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241004-Bangka-Pos-Hari-Ini-Jumat-4102024.jpg)