Kamis, 23 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Babel Temukan Masih Ada Pelanggaran Kampanye, Tapi Sudah Dilakukan Upaya Pencegahan

Bawaslu Babel masih menemukan pelanggaran dalam kampanye seperti keterlibatan anak-anak dan ASN selama kampanye digelar para calon

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Ist Bawaslu Babel
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung EM Osykar saat memberikan sambutan pada kegiatan beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sudah memasuki hari ke 11.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan selama kampanye digelar pihaknya telah melakukan upaya pencegahan potensi dugaan pelanggaran.

Osykar menyebutkan, upaya pencegahan oleh jajarannya dilakukan dengan memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis, saat dirasa terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye oleh para kandidat.

Menurut Osykar, adanya upaya pencegahan tersebut bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran pada saat peserta Pilkada melakukan kampanye.

"Kami mencatat adanya ketidakpatuhan terhadap aturan kampanye seperti keterlibatan anak-anak dan keterlibatan ASN dalam berkampanye, dimana sudah dilakukan upaya pencegahan seperti di Kabupaten Belitung Timur ada enam tindakan dan di Kabupaten Bangka satu tindakan pencegahan terkait aturan umum kampanye,” jelas Osykar, Sabtu (05/10/2024).

Dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaanya imbauan itu diberikan dengan mencegah keterlibatan anak-anak dalam kampanye di wilayah Bangka Selatan, sedangkan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan satu kali di Kabupaten Bangka.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah potensi dugaan pelanggaran lainnya seperti adanya pembagian hadiah yang tidak sesuai dalam kegiatan non kampanye oleh pasangan calon, hingga dugaan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan kampanye.

"Di Kabupaten Bangka Selatan, tercatat ada satu pencegahan terhadap potensi pembagian hadiah yang tidak sesuai aturan.  Kami juga memberikan imbauan terkait regulasi yang ada pada undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta mengimbau agar tidak melibatkan RT/RW dalam berkampanye," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved