Minggu, 12 April 2026

Plus Minus Penetapan Gaji Tunggal untuk PNS dan PPPK

Plus Minus Penetapan Gaji Tunggal untuk PNS dan PPPK. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi gaji tunggal untuk PNS 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah berencana akan menetapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS dan PPPK.

Namun penetapan gaji tunggal ini memiliki plus minus tersendiri, terutama untuk pendapatan tiap PNS yang berbeda dan adanya beban keuangan negara yang berlebih.

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Disamping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

Dengan skema gaji tunggal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Apa Itu Single Salary atau Gaji Tunggal?

Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN, kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Halaman 1/2
Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved