Minggu, 12 April 2026

Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Melalui program pemutihan pajak ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah masyarakat Kabupaten Bangka Selatan saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Toboali, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB kembali dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut digelar selama 81 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober hingga 21 Desember 2024 mendatang. 

Melalui program pemutihan pajak ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. Sekaligus bisa meringankan beban masyarakat yang menjadi objek pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A’ang mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung selama sepekan.

Dalam program pemutihan kali ini, masyarakat hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun berjalan.

Kabar baiknya masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak dikenakan biaya denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi untuk denda dan pokok PKB tahun sebelumnya dibebaskan atau tidak dibayarkan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (7/10/2024).

A’ang memaparkan pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Sehingga melalui kebijakan ini pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak, untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda yang besar.

Pihaknya juga turut membebaskan biaya bea balik nama kendaraan kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan BBN-KB mutasi dari luar provinsi.

Wajib pajak tetap dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diantaranya BPKB Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 kendaraan roda empat. Sedangkan untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebesar Rp100.000 kendaraan roda dua dan Rp200.000 kendaraan roda empat serta pembuatan plat senilai Rp60.000 roda dua dan Rp100.000 roda empat.

“Tetap ada biaya PNBP dan juga jasa raharja. Juga untuk balik nama dari luar provinsi dan dalam provinsi tidak dikenakan biaya,” papar A’ang.

Lebih jauh sambung dia, program pemutihan didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024 tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif BBN-KB dan PKB. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak harus melengkapi dokumen persyaratan. Untuk perpanjang pajak satu tahun, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sedangkan perpanjang pajak lima tahunan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen seperti KTP-el, STNK, BPKB dan melakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat setempat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved